EROSI MARTABAT JABATAN PUBLIK – ANCAMAN NYATA DI BALIK KEGAGALAN SISTEM

Pesan untuk Elit dan Publik: Ketika Pemilih Salah Nilai, dan yang Terpilih Gagal Berkaca Diri

Gaya Hidup, Nasional1620 Dilihat

Markaberita.id | ​Editorial, 6 Desember 2025 – ​Kita dihadapkan pada fenomena tragis di mana kehormatan jabatan publik terdegradasi menjadi sekadar kendaraan personal. Diskursus publik kini dipenuhi kritik pedas: banyak pejabat “berpangkat tidak terhormat” dan “menjabat tidak bermartabat” serta “beramanat tapi berhianat”.

​Kondisi ini melampaui persoalan moral individu; ini adalah manifestasi nyata dari kegagalan sistemik yang bermula dari proses rekruitmen, seleksi, dan pemilihan yang korup dan diintervensi. Kegagalan ini melahirkan pemimpin yang tidak cakap dan tidak jujur namun bermuka tebal.

​Anatomi Lima Penyakit Akut Birokrasi
​Penempatan jabatan yang dipengaruhi oleh kepentingan—bukan kompetensi—telah menciptakan lima penyakit mematikan yang melumpuhkan birokrasi dan merusak tata kelola negara:

Pertama: ​Hancurnya Kultur Otoritas (Budaya ABS): Intervensi pihak luar merusak kemandirian organisasi. Pejabat, yang memang sudah rentan, dipaksa bekerja secara Yes-Man atau ABS (Asal Bapak Senang). Hal ini menggugurkan prinsip profesionalisme dan inisiatif.

Kedua: ​Kematian Meritokrasi dan Kompetensi: Ini adalah penyakit fundamental. Prinsip bahwa yang terbaik, berintegritas, dan paling ahli yang harus memimpin telah dimatikan. Akibatnya, kita mendapatkan pemimpin yang “tidak ahli,” “miskin keahlian,” dan hanya “mementingkan kelompok sendiri.”

Baca Juga  Editorial: Paradoks Makna, Ketika "Saking Pintarnya, Jadi Goblok" Menelanjangi Ironi Intelektual

Ketiga : ​Defisit Integritas dan Tanggung Jawab: Pejabat hasil proses cacat cenderung “tidak memiliki political trust” dan “political honesty.” Mereka gagal memahami “amanat dan semangat konstitusi,” sehingga mudah untuk “beramanat tapi berkhianat.” Rasa tanggung jawab publik luntur, digantikan oleh kepentingan pribadi.

Keempat: ​Tata Kelola Fiktif (Non-GCG): Tanpa kejujuran politik, capaian kinerja yang disajikan cenderung manipulatif. Ini adalah sistem yang berjalan tanpa Good Corporate Governance (GCG) sejati, hanya mampu hidup dari residual kekuasaan sebelumnya, tanpa nilai tambah atau inovasi nyata.

Kelima: ​Patologi Kekuasaan (Mentalitas Kemaruk): Pejabat yang berhasil lolos sistem ini cenderung memiliki mentalitas “kemaruk kekuasaan dan kekayaan.” Jabatan dianggap sebagai privilege untuk memperkaya diri dan kelompok, bukan tugas suci untuk melayani rakyat.
​Kerusakan Total: Erosi Moral, Mental, dan Intelektual.

Baca Juga  Presiden Jokowi Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun

​Kritik tajam menyatakan bahwa akar kegagalan ini terletak pada kesalahan penilaian di tingkat pemilih, dan pada kegagalan refleksi diri di tingkat pejabat terpilih: “yang memilih salah menilai, yang dipilih gagal berkaca diri.”

​Ironisnya, kegagalan ini terkait dengan pasal 6A (2) UUD 2002, di mana proses elektoral gagal menjamin pemimpin berkualitas. Konsekuensinya sangat fatal dan menyeluruh, merusak esensi kepemimpinan:

​“Sebagian besar kerusakan sudah menjadi kenyataan. Rusak moral, rusak mental, rusak intelektual, dan hidup dari residual.” Pemimpin pun dengan mudah dan renyah menjalankan politisasi, kriminalisasi, dan komersialisasi. Ini wujud pemimpin sebagai _I am the law_ atau _I am the King_. Kini AS dan Indonesia sedang menggelar panggung kekuasaan yang sarat dengan ilusi _check and balance_. Juga ilusi demokrasi.

​Begitulah eskalasi tertinggi dari krisis: bukan sekadar korupsi uang, tetapi korupsi terhadap nilai-nilai konstitusi, kualitas pemikiran dan etika kepemimpinan. Padahal semua itu yang menjamin keberlangsungan negara dan bangsa.

Baca Juga  Karangmukti Bersolek Sambut HUT RI ke-81, Sumardi Siapkan Upacara Bernuansa Istana Negara

​Panggilan untuk Restorasi Martabat Bangsa
​Menghentikan erosi ini memerlukan kesadaran kolektif dan tuntutan sistemik.
​Transparansi Radikal: Setiap proses rekrutmen politik maupun birokrasi harus steril dari intervensi dan transparan, memastikan hanya keahlian dan integritas yang menjadi penentu.

​Edukasi Pemilih: Masyarakat harus mengedukasi diri untuk menjadi pemilih yang bijak, yang mampu membedakan antara retorika janji dengan rekam jejak integritas.

​Pengembalian Marwah Jabatan: Jabatan publik harus dikembalikan sebagai arena pengabdian dan kehormatan, bukan alat perburuan kekuasaan. Kita harus menuntut pemimpin yang berani menanggalkan mentalitas kemaruk, menjunjung tinggi keahlian, dan memiliki kejujuran politik sejati.

​Martabat bangsa kita sebanding dengan martabat pejabatnya. Tegakkan Pembukaan UUD 1945. Jangan dihianati seperti yang berlangsung sejak berlakunya UUD 2002. Sudah saatnya kita menuntut yang terbaik, bukan yang tersisa.(Red).