Warisan Bisnis Suami Gubernur Malut Disorot, PADHI: Jangan Politisasi Isu Kepemilikan Perusahaan

Hukum1331 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 4 November 2925 – Isu kepemilikan perusahaan tambang oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoandra, yang merupakan warisan dari mendiang suaminya, Benny Laos, menuai perhatian publik. Menanggapi hal ini, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Mus Gaber, meminta masyarakat untuk tidak mempolitisasi warisan tersebut.

​Mus Gaber menegaskan bahwa perusahaan tersebut didirikan dan beroperasi jauh sebelum Sherly Tjoandra menjabat sebagai gubernur, sehingga kepemilikannya secara hukum sah dan bukan merupakan penyalahgunaan jabatan.

​”Perusahaan itu ada dan berjalan sebelum Sherly menjabat. Jadi tidak bisa serta-merta dikatakan penyalahgunaan jabatan. Sepanjang tidak merugikan negara dan masyarakat, publik perlu memandangnya secara objektif,” ujar Mus Gaber di Jakarta, Selasa (04/11).

​Mus Gaber menjelaskan bahwa kepemilikan perusahaan oleh ahli waris merupakan hak yang sah. Namun, ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan etika publik untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga  CBA Desak Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Rp219 Miliar di Tengah Lonjakan Utang PLN Rp740 Triliun

 

    • ​Aspek Hukum: Kepemilikan saham melalui mekanisme pewarisan sah dan tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, kecuali jika terjadi penyalahgunaan wewenang saat menjabat.
    • ​Aspek Etika: Mus Gaber menyarankan agar Sherly Tjoandra menyerahkan pengelolaan operasional perusahaan peninggalan suaminya kepada anggota keluarga lain atau profesional. ​”Tidak mungkin perusahaan peninggalan suaminya dimatikan. Tapi agar tak mengganggu konsentrasi mengurus rakyat, sebaiknya dikelola oleh anggota keluarga lain. Itu bentuk tanggung jawab moral dan etika pejabat publik,” tambahnya.

​”Tidak mungkin perusahaan peninggalan suaminya dimatikan. Tapi agar tak mengganggu konsentrasi mengurus rakyat, sebaiknya dikelola oleh anggota keluarga lain. Itu bentuk tanggung jawab moral dan etika pejabat publik,” tambahnya.

​Isu ini mencuat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan adanya jaringan enam entitas perusahaan tambang yang terhubung dengan keluarga Sherly Tjoandra, termasuk PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, dan PT Bela Group, yang beroperasi di sektor nikel, pasir besi, dan emas di Halmahera, Obi, dan Gebe. Benny Laos, mendiang suami Sherly dan mantan Bupati Morotai, adalah pendiri utama perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga  Obral KPR Instant Approval BTN Berisiko Triliunan, LBH BUMN Seret Jajaran Direksi ke Kejaksaan

​Mus Gaber menilai, polemik ini mulai bergeser dari substansi hukum menjadi serangan politik.

​”Isu warisan perusahaan jangan dijadikan alat politik untuk menjatuhkan seseorang. Kalau ada pelanggaran, buktikan dengan data hukum. Tapi kalau hanya persepsi, itu tidak sehat bagi demokrasi daerah,” tegasnya.

​Mengakhiri pernyataannya, PADHI mengingatkan agar kepala daerah harus memastikan bisnis keluarga tidak memengaruhi kebijakan publik. Undang-undang melarang kepala daerah mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga.

​Mus Gaber menyimpulkan bahwa kunci dari polemik ini adalah transparansi dan profesionalitas.

​”Sherly perlu menjaga keseimbangan antara amanah sebagai gubernur dan tanggung jawab moral sebagai ahli waris. Kalau dijalankan transparan, publik akan menilai dengan adil,” pungkasnya, sembari berharap isu ini disikapi dengan kepala dingin demi menjaga stabilitas sosial di Maluku Utara.(Red).