PROYEK BBWS CITARUM DI SUBANG DISOROT TAJAM: Proyek Jaringan Irigasi di Ponggang Tertutup, PT Adhi Karya Diduga Abaikan UU KIP!

News857 Dilihat

SUBANG.Jabar||

Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama pemerintah yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, menuai kritik pedas lantaran pelaksanaan proyek tersebut disinyalir tidak transparan. Kontraktor pelaksana, PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, diduga kuat melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan informasi proyek.

 

Proyek strategis yang dikerjakan di bawah kewenangan daerah Provinsi Jawa Barat dengan konsultan supervisi Agrinas Jaladri Nusantara ini kini menjadi perhatian publik karena ketidakjelasan data anggarannya.

 

Papan Proyek “Bisu” Dinilai Ciptakan Celah Korupsi,

Ketiadaan nilai kontrak pada papan informasi proyek dipandang sebagai bentuk ketertutupan yang serius dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana negara. Papan informasi, yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial bagi masyarakat, justru dibuat “bisu” dan tidak memenuhi standar minimal transparansi.

Baca Juga  Ketidakpastian yang Menggantung di Langit

 

“Ketiadaan informasi anggaran ini dapat menimbulkan dugaan upaya menutupi nilai kontrak dari publik. Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara,” demikian sorotan keras dari pemerhati kebijakan publik.

 

Kegagalan mencantumkan informasi krusial seperti nilai anggaran dan volume pekerjaan melanggar secara jelas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini dapat berujung pada temuan pengawasan, audit, hingga potensi sanksi bagi kontraktor.

Kontraktor Bungkam dan Berdalih Tidak Jelas.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi mengenai proyek di Sungai Desa Ponggang ini, tanggapan dari pihak pelaksana proyek justru semakin memperkuat dugaan ketertutupan.

Baca Juga  Diminta Pihak APH Purwakarta Segera Usut Tuntas Desa Wanayasa Dugaan Bansos BPNT,PKH Dimaling Pejabat Bangsat 

 

Andre, selaku pelaksana proyek, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, memberikan “banyak alasan yang tidak jelas” terkait informasi proyek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor/pelaksana proyek dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi yang signifikan dan bertanggung jawab atas pertanyaan yang diajukan awak media.

 

Sikap bungkam dan tidak koperatif kontraktor BUMN ini mengundang kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi nilai kontrak proyek dari pantauan publik. Masyarakat mendesak BBWS Citarum dan Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran transparansi ini demi mengamankan penggunaan APBD/APBN dari potensi penyelewengan.

( red )