Polemik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta: Perdebatan Menguat, Pansus Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

Megapolitan473 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 22 November 2025- ​Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta kembali memanas setelah proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta menuai banyak kritik. Ranperda yang pada awalnya diharapkan menjadi instrumen regulasi untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat justru memunculkan polemik serius akibat banyaknya perubahan pasal dan substansi yang dianggap tidak konsisten.

​Dalam perkembangan terakhir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melakukan sejumlah perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Pergeseran substansi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga memantik kekecewaan dari anggota Pansus yang merasa proses pembentukan regulasi berjalan tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Menjelajah Jakarta 498 Tahun: Antara Simfoni Ambisi Global dan Harapan yang Tergadaikan

​Anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, menilai bahwa dinamika yang terjadi menunjukkan proses pembahasan sudah tidak sehat dan tidak lagi fokus pada tujuan awal pembentukan Ranperda KTR. Ia menegaskan bahwa terlalu banyak perubahan pasal yang dilakukan sepihak oleh Bapemperda, sehingga hasilnya jauh bergeser dari kesepakatan Pansus. Kondisi ini dianggap mengaburkan arah regulasi serta membuka ruang salah tafsir dalam implementasi nantinya.

​Menyikapi polemik ini, Sardy Wahab menyampaikan usulan tegas.

​“Lebih baik Pansus dihentikan dan dibubarkan. Pembahasan yang terus dipaksakan hanya akan menghasilkan aturan yang tidak kokoh secara substansi, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Pansus yang seharusnya menjadi wadah pembahasan teknis justru kehilangan fungsi karena intervensi perubahan yang terlalu jauh dari berbagai pihak di Bapemperda,” ungkap Sardy kepada media, Sabtu, 22/11/2025.

​Selain itu, Politisi Senior Golkar tersebut menilai bahwa pengembalian Ranperda kepada Pansus bukan solusi yang efektif karena perbedaan pandangan sudah terlanjur melebar. Apalagi, Pansus KTR DPRD DKI Jakarta secara efektif sudah menyelesaikan kewajibannya menyusun Ranperda KTR pada 11 November 2025, yang mana selanjutnya pembahasan dan finalisasi ada di Bapemperda. Daripada memperpanjang perdebatan tanpa arah, Sardy menilai lebih baik proses pengesahan Perda KTR ditunda dan tetap menghimpun serta mendengar lebih lanjut aspirasi masyarakat.

Baca Juga  BAJA TUNTUT KETUA DPRD DKI DICOPOT! TUNDA PERDA NARKOBA SAMPAI 2026, UTAMAKAN PERDA ROKOK: "JAKARTA DARURAT, BUKAN WACANA!"

​Sebagai penutup, Sardy Wahab menyoroti pentingnya koordinasi antar-alat kelengkapan dewan demi kualitas regulasi.

​“Polemik Ranperda KTR ini menjadi contoh bagaimana koordinasi antar-alat kelengkapan dewan sangat menentukan kualitas hasil regulasi. Tanpa keselarasan pandangan, regulasi yang lahir bukan hanya tidak optimal, tetapi juga berisiko konflik kepentingan. Ke depan, DPRD DKI Jakarta perlu memastikan bahwa setiap proses legislasi berjalan sesuai mekanisme, menghormati keputusan bersama, serta mengutamakan kepentingan publik di atas tarik-menarik politik internal,” pungkasnya.(Red).