PERAN NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAM: STUDI KASUS MANTAN KAPOLRES NGADA

Oleh: Zulaykha Meehra Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Semester 1 Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Nasional439 Dilihat

Markaberita.id | ​Editorial, 27 November 2025 – ​Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berat dan sebuah ujian serius terhadap fondasi negara hukum (rechtsstaat) di Indonesia.

​Bagaimana mungkin seorang aparat penegak hukum, yang diamanahi untuk melindungi warga negara, justru menjadi pelaku kejahatan seksual, bahkan diduga mencabuli empat korban—termasuk tiga anak di bawah umur—dan merekam serta menyebarkan aksi bejatnya melalui media elektronik, termasuk situs porno internasional? Kasus ini secara mendalam menyoroti relevansi antara disiplin Ilmu Negara dan realitas penegakan hukum di lapangan.

​Inti dari negara hukum adalah prinsip bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, bukan oleh jabatan atau kewenangan seseorang. Prinsip utamanya meliputi supremacy of law, equality before the law, serta perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  BANJIR BANDANG TERJANG PULOSARI–MOGA, AKSES JALAN TERPUTUS: PEMALANG DARURAT BENCANA EKOLOGIS

​Namun, kasus AKBP Fajar ini secara terang-terangan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang ekstrem. Ilmu Negara mengajarkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan jika tidak diawasi. Aparat kepolisian, yang memegang kewenangan besar dalam penegakan hukum, dapat menjadi sumber penyimpangan, berujung pada tindak pidana serius.

  • ​Pentingnya Transparansi: Proses hukum yang menjerat Fajar, yang dimulai setelah otoritas Australia melaporkan temuan video eksploitasi anak, harus berjalan transparan. Konsistensi negara dalam menegakkan hukum tanpa diskriminasi adalah wujud nyata dari menjalankan prinsip negara hukum.
  • ​Pengawasan sebagai Kunci: Kasus ini menggarisbawahi bagaimana mekanisme pengawasan internal seperti Propam dan sistem peradilan harus bekerja untuk mencegah impunitas serta memastikan kekuasaan negara tetap berada dalam batas hukum.

​Konsekuensi dari kasus ini meluas. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dialami korban, tetapi juga memengaruhi keluarga, lingkungan sosial, serta menurunkan rasa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  Forum Masyarakat Bawah Laporkan Deny Indrayana Ke Mabes Polri

​Dalam perspektif Ilmu Negara, negara memiliki kewajiban fundamental untuk melindungi hak-hak warga negara. Khusus dalam kasus ini, negara wajib:

  1. ​Memastikan Korban Mendapatkan Keadilan: Negara wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Ini termasuk upaya seperti meminta pendampingan dan perlindungan korban anak ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
  1. ​Memulihkan Legitimasi Institusi: Legitimasi negara ditekankan pada bagaimana negara melaksanakan fungsi dan kekuasaannya secara benar, adil, dan transparan. Penanganan yang profesional terhadap kasus ini dapat memulihkan legitimasi dan memperkuat citra negara.

​Putusan terhadap AKBP Fajar, yang mencakup sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025, vonis pidana, denda sebesar Rp5 miliar, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 juta kepada ketiga korban anak di bawah umur, adalah langkah penting. Tindakan tegas dan proses hukum yang akuntabel ini adalah kunci untuk memulihkan citra dan fungsi negara.

Baca Juga  Pajak Bakal Naik, Ichsanuddin Noorsy: Pemerintah Jangan Cari Masalah, Rakyat Bisa "Revolusi"

​Kasus ini menjadi peringatan keras: negara hukum hanya dapat berjalan jika proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, termasuk ketika pelakunya adalah pejabat tinggi kepolisian.

​Di masa depan, diperlukan pengawasan yang lebih kuat, peningkatan integritas aparat, serta komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran oleh pejabat publik diproses sesuai hukum yang berlaku. Kegagalan moral dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi harus menjadi momentum bagi institusi negara untuk memperketat kontrol dan menjadikan keadilan serta perlindungan HAM sebagai garda terdepan institusi. (Red).