Markaberita.id |Berau , Kaltim. 3 November 2025 – Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera mencopot jajaran pejabat di Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Desakan keras ini muncul setelah PADHI mengklaim memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan oknum polisi dalam membekingi operasional tambang ilegal milik PT PSB dan PT SBB.
Ketua PADHI, Mus Gaber, menyatakan pihaknya memegang bukti komprehensif berupa dokumen, rekaman, dan kesaksian lapangan yang menguak adanya pembekingan sistematis. Praktik ini diduga melibatkan penerimaan setoran rutin, pembocoran informasi operasi penertiban, hingga mandeknya proses laporan hukum. “Sudah terlalu banyak bukti. Kapolri harus bertindak, jangan tutup mata,” tegasnya.
PADHI menuntut tiga hal utama: (1) Pencopotan segera pejabat Polri di Berau dan Kaltim yang terindikasi terlibat, (2) Pembentukan tim khusus di bawah komando Mabes Polri untuk penyelidikan, dan (3) Penindakan tegas terhadap semua oknum yang terbukti terlibat. PADHI memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada Kapolri sebelum membawa kasus ini ke Komisi III DPR dan Presiden RI.
Sindiran keras Mus Gaber juga dilontarkan mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara dari tambang ilegal di Kaltim mencapai Rp 5,1 triliun. “Ironis, negara rugi triliunan, aparat malah jadi pelindung,” sindirnya.
Menanggapi tudingan ini, Polda Kaltim, melalui Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membantah tuduhan tersebut namun menyatakan membuka diri terhadap pemeriksaan. “Jika terbukti ada oknum, pasti kami tindak,” ujarnya. Kasus pembekingan ini menjadi ujian krusial bagi integritas institusi Polri dan janji pemberantasan mafia tambang, sejalan dengan peringatan PADHI: “Jangan main api di lubang tambang,” karena jika hukum terbakar oleh kepentingan, yang tersisa hanya abu kepercayaan rakyat.(Red).




