Ironi Batubara RI: Harga Global Terjun Bebas, Pengusaha Tambang Tetap Pesta Pora Berkat ‘Perisai’ DMO 

Analisis CBA: Kebijakan Harga Domestik US$ 70 per Ton Dituding Lindungi Oligarki, PLN dan Rakyat Jadi Tumbal

Ekonomi, Nasional1060 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 23 November 2025 — Sebuah ironi tengah terjadi di sektor energi Indonesia. Meskipun harga batubara dunia mengalami kemerosotan tajam — sebuah skenario yang seharusnya memicu kepanikan dan menekan margin ekspor — para pengusaha tambang di Tanah Air justru terlihat santai, seolah terlindungi dari gejolak pasar global.

​Ketenangan ini bukan tanpa alasan. Jaminan dari pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mempertahankan harga jual batubara domestik (DMO) maksimal US$ 70 per ton disinyalir menjadi ‘perisai’ ampuh bagi korporasi tambang.

​Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk anugerah pemerintah kepada para pemilik konsesi tambang.

Baca Juga  KLAYD Tanam 815 Mangrove Dukung Pelestarian Lingkungan di Kawasan Hutan Mangrove Ambulu Kabupaten Cirebon

​“Pengusaha tambang tetap kaya raya dan pesta pora karena tidak kena imbas dari turunnya harga batubara. Pemerintahan Prabowo sangat baik kepada pengusaha batubara. Biar harga pasar nyungsep, tapi harga dalam negeri dijamin mereka tetap untung,” ujar Uchok Sky kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

​Menurut Uchok, kebijakan ini memastikan pengusaha, termasuk yang legal dan ilegal, dapat mempertahankan gaya hidup mewah mereka tanpa terpengaruh oleh kondisi ekonomi global.

​Sorotan tajam diarahkan pada dampak kebijakan ini terhadap sektor hilir. CBA menegaskan bahwa pihak yang menanggung kerugian paling besar adalah PLN dan industri strategis lainnya seperti semen dan pupuk.

​Biaya produksi PLN tetap tinggi karena harga beli batubara domestik tidak ikut menyesuaikan dengan harga pasar global yang turun. Uchok tidak ragu melabeli kebijakan ini sebagai bentuk proteksi yang merugikan kepentingan publik.

Baca Juga  Indonesia U-19 Juara Piala AFF U-19 2024 Setelah Mengalahkan Thailand U-19 dengan Skor 1-0

​“Tidak turunnya harga batubara dalam negeri memperlihatkan pemerintah melindungi para bandit. Ini bentuk clientelism, oligarchy protection, atau kalau memakai bahasa yang lebih jujur: kleptokrasi halus berbaju kebijakan energi. Mereka kaya raya, rakyat tetap miskin,” tegasnya.

​Perlindungan harga ini berakar pada Keputusan Menteri ESDM yang berlaku sejak 2018:

​Batubara untuk kelistrikan domestik dibatasi US$ 70 per ton. ​Batubara untuk industri semen dan pupuk dibatasi US$ 90 per ton.

​Sementara itu, Kementerian ESDM sendiri merilis data Harga Batubara Acuan (HBA) periode 1–14 November 2025 yang menunjukkan harga batubara kualitas tinggi (6.322 GAR) berada di level US$ 102,03, turun dari US$ 103,75. Harga batubara kualitas rendah hingga menengah juga menunjukkan volatilitas.

Baca Juga  Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

​Disparitas yang mencolok antara HBA (sebagai acuan ekspor) dan harga DMO yang kaku inilah yang memicu perdebatan sengit. CBA menilai, selama proteksi harga domestik ini tidak direvisi, perdebatan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap oligarki tambang akan terus memanas dan membebani PLN serta rakyat.(Red).