Gugatan Hukum Rp 3,7 Triliun terhadap PLN: Mus Gaber Bongkar Skandal FODER, Ledakan PLTU, dan Ancaman Blackout

Nasional454 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 17 November 2025 — PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya, PT Indonesia Power, resmi digugat secara perdata senilai Rp 3,7 Triliun. Gugatan “bom hukum” ini dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Mus Gaber, di Jakarta, menyusul terungkapnya serangkaian dugaan kelalaian fatal dan manipulasi informasi dalam tata kelola energi nasional.

​Gugatan tersebut secara khusus menyoroti tiga persoalan utama:

  1. ​Kekacauan Laporan FODER (Force Outage & Derating).
  2. ​Dugaan Kelalaian Fatal Direktur Operasi Batubara PT Indonesia Power.
  3. ​Ledakan dan Kebakaran Besar di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara, yang berujung pada ancaman blackout nasional.

​Mus Gaber menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya mengenai insiden teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya karut-marut dan skandal yang disembunyikan dalam manajemen pembangkitan listrik nasional. Laporan Force Outage & Derating (FODER), yang berfungsi sebagai early warning system internal, diduga dibiarkan tanpa tindakan korektif, menunjukkan kelalaian struktural.

​“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kesalahan struktural yang disembunyikan, lalu ditutup lagi dengan informasi menyesatkan. Publik bukan keranjang sampah untuk menampung alasan-alasan teknis PLN. Kami gugat Rp 3,7 triliun supaya publik tahu bahwa ada skandal besar yang selama ini dipoles rapi,” ujar Mus Gaber dengan tegas.

​PADHI secara khusus menyoroti manuver informasi yang dilakukan PLN terkait penyebab ledakan PLTU Labuan Angin. Pihak PLN dinilai buru-buru mengumumkan narasi “sambaran petir” sebagai penyebab ledakan, bahkan sebelum tim investigasi independen bekerja.

Baca Juga  Hukuman Mati Sebelum Vonis: Alfarisi, Tahanan Demo Agustus Meninggal Akibat Kelalaian Negara

​Narasi tersebut dibantah keras oleh Mus Gaber dan penduduk setempat yang menjadi saksi mata.

​“Penduduk di lokasi menyaksikan tidak ada hujan dan tidak ada petir pada malam kejadian. Jika manajemen energi nasional dikuasai oleh kesalahan teknis yang dibiarkan, human error yang ditutup-tutupi, dan laporan FODER yang dimanipulasi, maka PLN sedang membawa Indonesia menuju jurang bahaya. Kita tidak akan biarkan itu terjadi,” imbuhnya.

​Gugatan perdata senilai Rp 3,7 triliun ini mencakup tuntutan atas kerugian yang diderita negara dan masyarakat, antara lain:

  • ​Tuntutan Pertanggungjawaban Absolut atas dugaan manipulasi informasi publik.
  • ​Kerugian Negara dan Masyarakat akibat blackout dan penurunan kualitas pasokan listrik.
  • ​Kerugian Strategis Industri akibat ketidakpastian pasokan energi.
  • ​Tuntutan Audit Menyeluruh terhadap tata kelola PLN dan seluruh anak perusahaannya.
Baca Juga  Civiel society: Lompatan Besar RSUD Budhi Asih: Mengubah Rujukan Darurat Jadi Gerak Cepat yang Menyelamatkan

​PADHI saat ini juga sedang mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk permohonan ke pengadilan untuk dilakukannya audit forensik penuh terhadap setiap kejadian blackout, derating, ledakan, hingga kebakaran yang terjadi di jaringan pembangkit PLN.

​“PLN wajib dibersihkan. Jika tidak mau berubah, biar pengadilan yang mengubah,” tutup Mus Gaber.(Red).