Markaberita.id | Jakarta, 26 November 2025 — Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi. Dugaan kerugian negara dalam kasus sisa lahan seluas 7.000 meter persegi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp42 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti kontradiksi antara klaim PT PLN Nusantara Power Unit Pelaksana (UP) Muara Tawar dengan fakta di lapangan.
Menurut surat PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Nomor: 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR (bersifat rahasia) yang ditandatangani oleh Senior Manager Harmanto tertanggal 21 Agustus 2025, PLN telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi sejak tahun 2007-2008.
Namun, Uchok meragukan klaim tersebut. “Kalau pihak PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar,” kata Uchok pada Rabu, 26 November 2025.
Berdasarkan data yang diterima CBA, girik asli untuk sisa lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut masih berada di tangan ahli waris bernama Ganeng Bin Nisan.
”PLN bayar sama siapa sisa tanah seluas 7.000 meter persegi sejak 2008? Dugaan korupsi di anggaran sekitar Rp42 milyar ini harus disidik oleh Kejagung,” tegas Uchok Sky.
CBA juga menemukan kejanggalan serius terkait bukti kepemilikan lahan yang diklaim PLN. Harmanto, Senior Manager PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, menyatakan bahwa PLN memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan pembangunan PLTGU Muara Tawar.
”Ini aneh dan janggal, masa belum bayar kepada Ahli Waris lahan seluas 7.000 meter persegi sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar,” tutup Uchok Sky, mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
Untuk mengungkap tuntas kasus ini, Uchok Sky Khadafi mendesak Kejagung segera mengeluarkan Sprindik dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan:
- Harmanto, Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, yang menandatangani surat klaim pembayaran.
- Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkup anak perusahaannya.
”Panggil saja Harmanto sebagai Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN adalah Darmawan Prasodjo ke kantor Kejagung untuk diminta keterangan,” jelas Uchok.(Red).


