Markaberita.id | Subang, 22 November 2025 – Situasi politik di Kabupaten Subang memanas seiring mencuatnya dugaan setoran gratifikasi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang diduga mengalir ke lingkaran kekuasaan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita. Dugaan korupsi ini diperkuat oleh temuan CBA (Center For Budget Analisis) mengenai pola belanja mebel (furniture) oleh Sekretariat Daerah (Setda) Subang yang dinilai sangat janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan korupsi terstruktur ini bermula dari pernyataan mengejutkan Dr. Maxi, yang secara terbuka mengaku menjadi perantara setoran uang ratusan juta rupiah dari para kepala dinas. Uang tersebut diduga ditujukan langsung kepada Bupati Subang.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pengakuan Dr. Maxi sangat krusial dan mendesak agar yang bersangkutan didorong menjadi Justice Collaborator (JC) maupun Whistle Blower.
“Kami mendorong Dr. Maxi untuk segera menjadi JC maupun Whistle Blower agar kasus ini dapat dibongkar secara utuh. Kami meminta masyarakat Subang terus mendukung Dr. Maxi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Uchok, Sabtu (22/11/2025).
Selain kasus gratifikasi, CBA mendesak penegak hukum mengusut dugaan kejanggalan pada belanja mebel Setda Kabupaten Subang. Menurut analisis CBA, belanja ini berlangsung setiap tahun dengan nilai yang sangat besar, mengindikasikan adanya tumpang tindih anggaran dan pemborosan uang rakyat.
Uchok Sky Khadafi merinci total belanja mebel Setda Subang dalam dua tahun terakhir (2024-2025):
- Tahun 2024:
- Mebel untuk Rumah Dinas Kepala Daerah: Rp 200.000.000
- Mebel Rumah Dinas Bupati: Rp 276.500.000
- Tahun 2025:
- Mebel untuk Rumah Dinas Bupati (Anggaran Berulang): Rp 387.850.140
- Mebel Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH): Rp 477.000.000
- Mebel untuk Rumah Dinas WKDH (Anggaran Sebelumnya): Rp 284.000.000
Selain anggaran di atas, Setda Subang juga melaksanakan tiga proyek mebel lain tanpa perincian peruntukan yang jelas, yaitu senilai Rp 45.146.400, Rp 33.698.500, dan Rp 116.391.600.
“Setda Subang tiap tahun memborong mebel, untuk apa semua itu? Apakah untuk memanjakan Bupati Subang agar bisa menikmati kemewahan dari uang rakyat, sementara rakyat miskin di Subang terus kesulitan?” tanya Uchok.
CBA menilai pola belanja mebel yang terus berulang ini kuat mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran dan sudah selayaknya disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Publikasi ini menambah panjang sorotan terhadap Reynaldi Putra Andita, mantan anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya pernah terseret dugaan pemalsuan usia saat mendaftar sebagai Caleg pada 2018.
Kini, dengan dugaan gratifikasi dan pemborosan anggaran, publik Subang menuntut agar kasus ini ditangani secara serius oleh lembaga penegak hukum.
“KPK dan Kejagung harus bergerak cepat menuntaskan dugaan korupsi yang membelit lingkaran kekuasaan Bupati Subang ini,” tutup Uchok.(Red).



