Peredaran Obat Keras Tramadol dan Eximer di Kampung Kavling Desa Cikarang Kota Semakin Menjamur

Daerah942 Dilihat

Kabupaten Bekasi l l Markaberita.id

Peredaran obat keras Tramadol dan Eximer di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga semakin marak dan telah menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.

Sebelumnya viral diberitakan sepasang suami istri bernama H. Tatang dan Hj Amah diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang tersebut.

Tim investigasi media mendapatkan slah satu pengedar yang sedang bertransaksi di kampung kavling Jl.Buni Asih RT03 ,RW 12 Desa Cikarang Kota, tampak tersorot seorang anakmuda bernma Gembel dan beberapa oramg pembeli sedang melakukan transaksi obat keras Tramadol dan Eximer, pada Rabu malam 17/08/2025.

Dampak Obat Keras Tramadol dan Eximer

Obat-obatan ini dapat menyebabkan ketergantungan dan memiliki efek sampingan serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis yang tepat.

Baca Juga  Pemdes Jayabakti, Lakukan Sosialisasi Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tramadol dapat memberikan efek halusinasi dan jika dikonsumsi berlebihan, dapat menyebabkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Pengawasan peredaran obat keras ini diduga lemah, sehingga memungkinkan peredaran obat-obatan tersebut tanpa izin yang memadai

Pihak Berwajib (APH) Kepolisian harus segera bertindak dengan maraknya peredaran obat tipe G yang akan merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Bekasi.

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini.
Pengawasan peredaran obat keras ini harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak negatifnya pada masyarakat.

Peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.- *Perlindungan Konsumen*: Pengedar obat keras juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga  Sosialisasi Kegiatan Seismik di Desa Tanah Abang Utara,Warga Minta Kepastian dan Kejelasan