OJK Diminta Audit Insurtech Diduga Manipulasi Data, CBA Beberkan Modus Mirip Kasus eFishery

Nasional879 Dilihat

Markaberita.id |​Jakarta, 1 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk segera mengaudit sebuah perusahaan asuransi digital (insurtech) dalam negeri yang diduga kuat memanipulasi data keuangannya demi meraup pendanaan besar dari investor. Jika terbukti ada kecurangan, OJK diminta menjatuhkan sanksi tegas dan meneruskan kasusnya ke penegak hukum.

​Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, insurtech tersebut dilaporkan berhasil menarik pendanaan Seri B senilai lebih dari US$50 juta (sekitar Rp800 miliar) pada tahun 2021 dari sejumlah modal ventura terkemuka, termasuk East Ventures (EV) Growth, GGV Capital, eWTP Fund, Saratoga Investama Sedaya, dan Emtek.

​”Bekerja sama dengan para broker internalnya, insurtech itu diduga mencuri data premi dari perusahaan asuransi lain untuk dicatatkan sebagai Gross Written Premium (GWP) mereka. Manipulasi data ini agar prospek perusahaan kelihatan kinclong di mata investor,” ungkap Uchok, Senin 30 September 2025.

Baca Juga  Piutang Tembus Rp39 Triliun, CBA Pertanyakan Keabsahan Lonjakan Laba PT Pupuk Indonesia

​Indikasi dan Dugaan Perusahaan Terkait

​Uchok enggan menyebut nama spesifik, namun memberikan beberapa indikasi: insurtech ini berdiri sejak 2017, pernah dinobatkan sebagai insurtech terbesar di Indonesia, dan salah seorang pendirinya berasal dari Tiongkok. Perusahaan ini sempat mengklaim pendapatan GWP tembus Rp3 triliun pada 2022, tumbuh lebih dari 2.000% dari 2018.

​Berdasarkan penelusuran redaksi, insurtech yang sesuai dengan profil tersebut merujuk pada Fuse, yang didirikan oleh PT Fuse Teknologi Indonesia pada 2017 oleh Andy Yeung. Perusahaan ini diketahui mendapat pendanaan dari Saratoga dan eWTP Technology and Investment Fund.

​Mirip Kasus eFishery dan Ancaman Pidana

​Menurut Uchok, modus operandi yang dilakukan insurtech ini memiliki kemiripan dengan kasus manipulasi data keuangan eFishery, yang sempat ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga  Ketua Umum PIN Dorong Program Makan Bergizi Gratis Dipayungi Undang-Undang demi Keberlanjutan Lintas Generasi

​Mengingat anjloknya pembiayaan startup Indonesia pada semester I 2025 (total modal susut menjadi hanya US$161,3 juta), Uchok mendesak OJK bertindak cepat dan transparan untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap ekosistem startup, khususnya insurtech.

​”Jika terbukti ada unsur manipulasi data keuangan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP yang mengatur sanksi pidana terkait pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi,” tegas Uchok, meminta OJK segera melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

​Gugatan Hukum Pasca Pemberitaan INANEWS

​Gara-gara INANEWS menulis rilis ini, perusahaan insurtech yang merasa dirugikan, dalam hal ini diduga kuat adalah Fuse, langsung mengambil langkah hukum. Pemberitaan ini segera disusul dengan adanya gugatan dari advokat Assegaf Kawilarang & Associates sebagai kuasa hukum pihak insurtech terkait. Gugatan tersebut ditujukan kepada redaksi INANEWS atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dugaan manipulasi data ini.

Baca Juga  Kasad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi Korem 143/HO

​Peringatan OJK Terkait Fuse dan Asuransi

​Pengamat Asuransi Indonesia, Adhy, turut menjelaskan bahwa Fuse berfungsi sebagai platform agregator dan bukan Perusahaan Asuransi yang wajib memiliki izin OJK untuk menjalankan bisnis perasuransian.

​”Ada bedanya FUSE dengan Asuransi ditambah adanya dugaan manipulasi data, sudah saatnya OJK bertindak,” tutup Uchok, memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Fuse yang menjamur harus mendapat perhatian serius dari regulator.(Red)