Mafia Tambang Ilegal di Berau Abaikan Sanksi ESDM, Kewibawaan Presiden Prabowo Dipertaruhkan

Daerah, Hukum430 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 3 Oktober 2025 – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang ilegal dipertanyakan setelah praktik penambangan tanpa izin (PETI) dilaporkan masih beroperasi secara terbuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Surat sanksi administratif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai diabaikan, mengindikasikan adanya pembangkangan nyata dari jaringan mafia tambang yang diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum setempat.

​Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Musyanto, menegaskan bahwa situasi ini merupakan ancaman langsung terhadap kewibawaan pemerintah pusat dan bentuk pelemahan kebijakan kepala negara.

​”Kami menilai APH di Kabupaten Berau seakan mengejek perintah Presiden Prabowo Subianto, dan Keputusan Menteri ESDM dianggap sepele oleh para mafia tambang ilegal di Berau,” ujar Musyanto dalam rilisnya (2/10/2025).

​Modus Operasi dan Pelanggaran Berat

​Aktivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan berlangsung di Kilo Meter 16, Jalan Poros Kelay, Berau, pada lahan yang dikuasai oleh PT Pratama Jaya Bara. PADHI mencatat sejumlah pelanggaran dan modus operandi yang dilakukan:

  • ​Tidak Memiliki Legalitas: Perusahaan beroperasi tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan belum memiliki IUP Produksi (Izin Usaha Pertambangan Produksi).
  • ​Hauling Ilegal: Melakukan aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara hingga malam hari, mulai pukul 19.00 hingga pagi, yang membahayakan keselamatan, merusak lingkungan pemukiman, dan dilakukan tanpa standar alat angkut (tidak memiliki conveyor).
  • ​Penggunaan Jalan Raya: Pengangkutan batu bara sejauh 30 km dilakukan melalui jalan raya menuju jetty yang diduga terkait dengan PT SBB di Kecamatan Teluk Bayur.
Baca Juga  20,2 Milyar Proyek PL APBD Kabupaten Bekasi Diduga Jadi Bancakan Anggota DPRD?

​Jaringan Mafia Menantang Komitmen Presiden

​Kasus ini menyingkap jaringan kejahatan terstruktur yang menurut PADHI melibatkan pengusaha tambang bayangan, pemodal besar, broker lokal, hingga oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan. Praktik ini dinilai sebagai sinyal politik adanya pembangkangan terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menertibkan seluruh tambang ilegal.

​Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyatakan perang terbuka terhadap praktik ilegal ini. Dalam Sidang Tahunan MPR RI (15/8/2025), Presiden menegaskan komitmen untuk menertibkan 1.063 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan estimasi kerugian minimal Rp 300 triliun.

​Peringatan tersebut secara spesifik ditujukan kepada para “pemain besar” dan para beking, termasuk oknum jenderal aktif, purnawirawan TNI, dan Polri. Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dengan menerbitkan Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang berisi sanksi administratif penghentian sementara kepada 190 perusahaan.

Baca Juga  Dukungan ketua Relawan AA Cahaya Bekasi Amrul Mustopa Terkait Programdan Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

​Dampak Lingkungan dan Ekonomi yang Meluas

​Temuan di Berau ini mengonfirmasi pola masif tambang ilegal di Kalimantan Timur. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dan Konsorsium Inisiatif Kalimantan Timur (KIKA) mencatat lonjakan drastis titik tambang ilegal, menunjukkan bahwa penertiban di lapangan masih jauh dari efektif.

​Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, menyoroti kerugian ekonomi negara karena hasil penjualan tambang ilegal tidak masuk ke kas negara melalui pajak. Ia juga memaparkan adanya pasar gelap batu bara di hilir, di mana batu bara ilegal dikumpulkan dan dijual kepada perusahaan berizin untuk diekspor.

​”Jadi kalau mau bersih-bersih jangan tanggung-tanggung. Artinya jangan hulunya aja dibersihin, hilirnya juga,” tegas Purwadi, menekankan perlunya penindakan menyeluruh.

Baca Juga  Bey Machmudin Tinjau Gerakan Pasar Murah di Majalengka

​Menanti Pembuktian Langkah Tegas Pemerintah

​Penanganan kasus tambang ilegal di Berau kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto. Polres Berau memang sempat menunjukkan keseriusan dengan mengamankan tiga alat berat ekskavator yang terindikasi digunakan untuk illegal mining di konsesi PT Berau Coal. Namun, hambatan struktural dan kultural dalam penegakan hukum tetap menjadi tantangan besar.

​PADHI mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas, menjadikan kasus di Berau ini sebagai momen pembuktian atas janji pemberantasan mafia tambang. Dengan potensi kerugian triliunan rupiah dan dampak lingkungan yang parah, masa kebal hukum bagi para mafia tambang harus diakhiri demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.(Red).