LPMAK Tuntut APH Awasi Pengadaan Elektronik Voting Pilkades Jabar dan Tolak Campur Tangan PMD Provinsi, Dinilai Ancam Otonomi Desa

Daerah288 Dilihat

​Markaberita.id | Bandung, 7 Oktober 2025 — Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) secara tegas menolak campur tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Barat dalam pengadaan sistem electronic voting (e-voting) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sejumlah kabupaten.

​LPMAK menilai langkah PMD Jabar, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tanggal 17 September 2025, berpotensi menimbulkan persoalan serius secara hukum, teknis, dan etika pemerintahan.

​”Campur tangan PMD Jabar yang dibungkus dalam fasilitasi pemilihan kepala desa melalui elektronik bahkan ada ‘cawe-cawe’ pengarahan untuk perangkat dan aplikasi e-voting jelas menyalahi semangat desentralisasi. Pilkades adalah kewenangan kabupaten, bukan provinsi,” tegas Rahmat Himran dalam pernyataan resmi LPMAK.

Baca Juga  Indeks SPBE Kabupaten Bekasi Naik Signifikan

​Melanggar Kewenangan Daerah dan Ancaman Keamanan Data

​LPMAK menyoroti bahwa kebijakan tersebut menyalahi kewenangan mutlak Bupati/Walikota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat Edaran Gubernur dinilai menciptakan ketidakpastian, khususnya jika “fasilitasi” dari PMD Jabar ternyata mencakup penyediaan perangkat, aplikasi, dan pemutakhiran data yang seharusnya menjadi urusan desa dan kabupaten.

​Selain melanggar prinsip otonomi daerah, LPMAK juga menyoroti risiko substansial terkait keamanan sistem.

​”Teknologi yang belum teruji ini sangat berisiko. Sistem e-voting yang direkomendasikan PMD Jabar berbasis online, sehingga rawan diretas, dibobol, atau dimanipulasi,” tambah LPMAK. “Jika terjadi gangguan atau peretasan, dampaknya bukan hanya pada hasil Pilkades, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa.”

​Soroti Pilot Project dan Semangat Digitalisasi Desa

​LPMAK secara khusus menyoroti Kabupaten Indramayu yang dijadikan pilot project penerapan sistem e-voting tersebut. Menurut LPMAK, kebijakan tersebut menunjukkan ketidaksiapan teknis dan justru berpotensi mengganggu kelancaran Pilkades di lapangan.

Baca Juga  Polsek Tanah Abang Hadiri Workshop Pemetaan Spasial untuk Data Desa Presisi

​Lebih jauh, kebijakan PMD Jabar ini dinilai bertentangan dengan semangat kemandirian desa yang pernah digagas melalui program Digitalisasi Desa. Kebijakan ini justru mengarah pada sentralisasi kontrol teknologi, alih-alih memberdayakan desa untuk membangun sistem digitalnya sendiri.

​Permintaan Tegas kepada APH

​Untuk menjaga netralitas dan akuntabilitas Pilkades, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan pengadaan fiktif, LPMAK menyampaikan tuntutan tegas.

​”Demi menjaga netralitas dan akuntabilitas, LPMAK meminta aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera mengawasi PMD Jabar dan Bupati/Walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak,” tutup LPMAK.

​Pengawasan APH ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pengadaan e-voting berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada “cawe-cawe” yang merugikan keuangan negara atau mengancam hasil demokrasi di tingkat desa.(Red).

Baca Juga  BNN Kota Prabumulih Gelar Sosialisasi Tentang Bahaya Narkotika di Balai Desa Benuang