Ketua SELKNGKUH Desak Pemkot Bogor & Pemprov Jabar: Selamatkan Sumur Tujuh sebagai Situs Konservasi dan Sejarah, Jangan Dikorbankan untuk Relokasi Jalan

Daerah1709 Dilihat

​Markabeeita.id | Bogor, 10 September 2025 — Ketua Umum Komunitas SELAMATKAN LINGKUNGAN HIDUP (SELKNGKUH) dan praktisi hukum, Shinta Aryana Mayangsari, S.H., M.H., menyampaikan respons keras terkait rencana Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menggunakan kawasan Sumur Tujuh untuk relokasi jalan. Shinta menegaskan bahwa rencana ini merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip konservasi dan perlindungan situs sejarah.

​Shinta Aryana Mayangsari, yang memiliki fokus perhatian pada hukum, budaya, sejarah, dan konservasi, menyatakan kekecewaannya karena rencana pembangunan ini mengabaikan fungsi krusial Sumur Tujuh sebagai sumber mata air alami yang telah ada sejak lama.

​”Janji Gubernur Jawa Barat di berbagai media untuk menyelamatkan sumber-sumber mata air di wilayah Jawa Barat, kini dipertanyakan di Kota Bogor. Mengapa Sumur Tujuh yang merupakan sumber kehidupan masyarakat justru direncanakan untuk dirusak? Ini bukan hanya soal jalan, ini soal merusak aset konservasi yang tak ternilai harganya,” ujar Shinta.

 

Baca Juga  Ahli Waris H. Cacan Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Lahan yang Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Tanpa Izin

​Sinergi Konservasi dan Bukti Sejarah

​Lebih lanjut, Shinta menyoroti nilai historis Sumur Tujuh yang memiliki keterikatan kuat dengan sejarah Prasasti Batu Tulis, peninggalan era Kerajaan Pajajaran. Situs ini bukan sekadar sumber air, tetapi juga bagian integral dari memori kolektif dan identitas kultural Bogor.

​Shinta menekankan bahwa Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya bersinergi dalam melindungi sumber-sumber kehidupan dan nilai historis, sebagaimana diamanatkan oleh:

  • ​Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat).
  • ​Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait perlindungan sumber mata air.

​”Di sini terlihat jelas tidak adanya sinergisitas antara regulasi yang menjamin perlindungan lingkungan dan sejarah dengan pelaksanaan di lapangan,” kritiknya.

Baca Juga  Membakar Lahan Sendiri, Kakek Usia 72 di Muratara Meregang Nyawa Akibat Terkepung Api

​Abai Terhadap Hak Masyarakat Adat dan Data Sejarah

​Dalam tinjauan sosiologi dan antropologi hukum, Shinta mengulas pentingnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan hak adat. Ia menyayangkan Pemerintah Kota Bogor yang seolah mengabaikan pembuktian fakta sejarah melalui tim yang seharusnya berwenang seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan TACB (Tim Ahli Cagar Budaya).

​”Bogor telah menyandang julukan Kota Pusaka. Julukan ini menjadi ironi jika pemerintahnya sendiri justru mengancam situs-situs peninggalan sejarah demi pembangunan fisik,” kata Shinta.

​Mewakili Komunitas SELKNGKUH dan Yayasan HIPPERPALA INDONESIA, Shinta Aryana Mayangsari mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk:

  1. ​Membenahi data base kesejarahan Kota Bogor secara menyeluruh dan transparan.
  2. ​Membatalkan rencana relokasi jalan yang mengorbankan kawasan Sumur Tujuh.
  3. ​Memprioritaskan penyelamatan Sumur Tujuh sebagai situs konservasi, sumber kehidupan, dan cagar budaya.
Baca Juga  Maksimalkan Waktu, Kodim 1002/HST Lakukan Persipanan Pelaksanaan TMMD Ke-116

​”Kami menegaskan dukungan penuh untuk SELAMATKAN SUMUR TUJUH demi keberlanjutan sumber kehidupan masyarakat sekitar,” tutup Shinta.(Red)