Keadilan Tanpa Payung Struktural: “Ditjen Pesantren Ada, Ditjen Disabilitas Masih Mimpi”

Nasional2232 Dilihat

​Markaberita.id | Editorial, 27 Oktober 2025 – Indonesia baru saja mencatat langkah maju yang monumental di ranah yudikatif dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas. PERMA ini adalah manifestasi konkret dari komitmen sistem peradilan kita terhadap prinsip inklusivitas dan akses keadilan.

​Namun, di tengah perayaan kemajuan yudikatif ini, muncul sebuah kontras yang ironis dan menyakitkan di ranah eksekutif. Kontras ini melahirkan pertanyaan struktural fundamental bagi keadilan sosial di Indonesia:

​Mengapa negara mampu membangun struktur Direktorat Jenderal (Ditjen) untuk kepentingan spesifik (misalnya, Ditjen Pesantren di Kementerian Agama), tetapi masih abai terhadap kebutuhan struktural untuk mengurus hak-hak dasar dan martabat sekitar 38 juta warga Penyandang Disabilitas—sebuah kelompok rentan yang setara dengan 10% populasi?

​Kontras Struktural yang Menyakitkan

​Di satu sisi, negara memiliki struktur setingkat Ditjen Pesantren yang fokus pada pengembangan satu kelompok institusi keagamaan tertentu. Di sisi lain, isu Disabilitas, yang melibatkan hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan aksesibilitas bagi jutaan warga, masih ditangani secara terfragmentasi dan tanpa payung struktural setingkat Ditjen yang memiliki otoritas penuh.

Baca Juga  Panpel Bekasi Mencari Pemimpin Melaporkan Kesiapan Kepada Ketum THMP

​Ketidakseimbangan struktural ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan dari prioritas politik dan moral negara. Kehadiran Ditjen Pesantren membuktikan bahwa negara sanggup dan mau membentuk struktur birokrasi yang spesifik dan berotoritas. Ketiadaan Ditjen Disabilitas menunjukkan bahwa jaminan hak-hak fundamental bagi 38 juta warga paling rentan belum menjadi prioritas struktural yang setara.

Bahaya Fatal Fragmentasi Kebijakan

​Isu disabilitas adalah isu lintas sektor sejati. Penanganannya tersebar di puluhan program dan di banyak kementerian, mulai dari Kemensos, KemenPPPA, Kemenaker, hingga Kemenhub dan KemenPUPR.

​Fragmentasi ini berakibat pada implementasi yang mandul dan tidak berdaya. Tanpa satu focal point (titik fokus) yang kuat setingkat Ditjen:

  • ​Harmonisasi Kebijakan Sulit: Setiap kementerian berjalan sendiri, menciptakan gap besar dalam pelayanan dan implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • ​Anggaran Tidak Terpusat: Alokasi anggaran menjadi “perintilan” kecil, tanpa kekuatan tawar (bargaining power) yang signifikan dalam perencanaan anggaran nasional.
  • ​Pengawasan Lemah: Tidak ada satu entitas pun yang bertanggung jawab penuh dan memiliki otoritas untuk mengawasi kepatuhan holistik terhadap undang-undang disabilitas.
Baca Juga  Ratusan Ojol Jaga Wilayah Senayan, Imbau Aksi Berjalan Tertib

​PERMA Menaikkan Standar, Eksekutif Harus Mengimbangi

​Lahirnya PERMA No. 2/2025 adalah revolusi etika dan prosedur di sektor yudikatif. Mahkamah Agung kini mewajibkan hakim untuk bersikap proaktif, menyediakan akomodasi, dan melibatkan tim ahli untuk Penilaian Personal terhadap Penyandang Disabilitas.

​Namun, upaya luhur Mahkamah Agung ini akan terasa timpang dan sia-sia jika tidak diimbangi oleh komitmen struktural di sektor eksekutif. Pertanyaannya: Siapa yang menjamin Penyandang Disabilitas mendapatkan pendidikan inklusif yang layak sebelum mereka berurusan dengan hukum? Siapa yang memastikan aksesibilitas publik yang memadai?

​Panggilan Keadilan untuk Presiden Prabowo Subianto

​Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, komitmen terhadap Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus diwujudkan dalam keputusan struktural, bukan hanya retorika.

Baca Juga  Rakornas P2DD 2023: Sinergi Nasional untuk Akselerasi Digitalisasi Daerah Menuju Indonesia Maju

​Masa kepemimpinan Bapak adalah momentum emas untuk membuktikan bahwa negara hadir secara penuh bagi warganya yang paling rentan. Jika negara mampu membentuk dan memelihara Ditjen untuk kepentingan spesifik, maka secara moral dan politik, negara wajib mendirikan struktur yang sama untuk menjamin hak-hak dasar 38 juta warga Penyandang Disabilitas.

​Dibentuknya Direktorat Jenderal Penyandang Disabilitas adalah sebuah keharusan, yang harus memiliki mandat jelas untuk:

  1. ​Mengintegrasikan seluruh program disabilitas lintas kementerian.
  2. ​Mendorong kepatuhan sektor publik dan swasta terhadap UU Disabilitas.
  3. ​Memperjuangkan alokasi anggaran khusus yang signifikan dan terpusat.

​Inklusivitas sejati menuntut komitmen struktural yang diterjemahkan ke dalam bentuk organisasi, anggaran, dan otoritas politik yang setara. Kami mendesak Pemerintahan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ironi struktural ini. Ini adalah saatnya menguji sejauh mana Indonesia benar-benar berpegang pada prinsip keadilan sosial.(Red).