Markaberita.id| Jakarta, 23 Oktober 2025 – Pengusaha yang menjadi korban penipuan proyek fiktif pengadaan sistem data alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) disebut tak hanya terancam kehilangan uang miliaran, tetapi juga berpotensi ikut terjerat dalam pusaran pidana.
Direktur Centre Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Kadafi, menyoroti skandal yang menjerat pengusaha Arbian ini sebagai ilustrasi suram praktik jerat hukum yang tanpa disadari membidik para korban. Dalam kasus ini, Arbian menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief dengan modus janji proyek fiktif bernilai miliaran.
”Ini ibarat melaporkan utang dalam transaksi narkoba. Secara hukum, dua-duanya bisa kena,” tegas Ucok di Jakarta, Rabu (22/10). Ia menilai, praktik semacam ini melampaui batas penipuan biasa, melainkan sebuah skema yang memanfaatkan “legitimasi palsu” untuk menjebak pihak lain ke dalam sistem yang tidak sah.
Modus Catut Nama Pejabat Tinggi
Kasus ini bermula ketika Yusinta diduga memperdaya Arbian dengan iming-iming proyek sistem data alutsista Kemenhan tahun 2023. Untuk meyakinkan korban, Yusinta berulang kali mencatut nama tokoh penting, termasuk mantan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, serta mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi.
Terperdaya oleh janji dan klaim akses tersebut, Arbian pun menyetorkan dana hingga sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut disebut sebagai biaya exposure (paparan), pembangunan gedung, hingga administrasi proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.
Kuasa hukum Arbian dari Master Trust Law Firm, Sakti Manurung, menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Yusinta. “Siapapun yang bersalah, bahkan jika ia dekat dengan pejabat tinggi sekalipun, harus diproses hukum,” ujar Sakti, menanggapi dalih-dalih yang dilontarkan terlapor.
Korban “Dijerumuskan” ke Pidana
Ucok Sky Kadafi secara spesifik mewanti-wanti potensi risiko hukum yang justru mengintai korban penipuan ini. Ia menjelaskan bahwa setoran uang dari pengusaha tanpa dasar hukum yang jelas, yang kemudian diakui sebagai investasi proyek pemerintah, bisa saja dipersoalkan sebagai tindakan pidana.
”Kalau korban menyetorkan uang tanpa dasar hukum yang sah, lalu mengaku itu sebagai investasi proyek pemerintah, bisa saja justru dipersoalkan secara pidana. Itulah kenapa saya sebut mereka tidak sadar telah dijerumuskan,” jelasnya.
Menurut Ucok, fenomena ini adalah “celah korupsi gaya baru”—menggunakan legitimasi palsu untuk menjebak pengusaha yang tergiur proyek pemerintah.
Menyikapi kasus ini, Ucok mendesak adanya reformasi sistem dan edukasi hukum yang masif bagi para pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa setiap kerja sama proyek dengan instansi negara wajib memiliki dokumen legal dan penunjukan resmi.
”Pengusaha harus paham: setiap kerja sama proyek negara wajib punya dokumen legal dan penunjukan resmi. Kalau tidak, itu bukan hanya berisiko rugi, tapi juga bisa dianggap ikut serta dalam penipuan atau gratifikasi,” katanya.
Ucok juga mendorong Kemenhan dan aparat penegak hukum untuk membuka jalur pelaporan khusus guna mencegah berulangnya modus serupa. “Jangan sampai ke depan, korban-korban seperti Arbian bukan hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan status hukum karena dijebak dalam sistem yang kotor,” tutup Ucok.(Red).






