FK REPNUS: Kebijakan Migas Bahlil Lahadalia adalah “Lompatan Kuat” Menuju Kedaulatan Energi dan Kesejahteraan Rakyat

Ekonomi, Nasional476 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 12 Oktober 2025 – Kebijakan transformatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia yang melegalkan dan menata 45 ribu sumur minyak rakyat disambut antusias oleh elemen masyarakat sipil, khususnya pemuda. Langkah ini dinilai sebagai solusi cerdas yang mengakhiri carut-marut sumur ilegal dan sekaligus mendongkrak produksi migas nasional.

​Faisal Nasution, Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK Repnus), memberikan apresiasi tinggi terhadap terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penataan hukum, tetapi sebuah lompatan kuat yang menyelaraskan amanat konstitusi dengan realitas ekonomi kerakyatan.

​Narasi FK Repnus: Mengubah Sumber Masalah menjadi Solusi Lifting Nasional

​Faisal Nasution menyoroti dampak kebijakan ini terhadap dua pilar penting: peningkatan produksi migas dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Baca Juga  Menyemai Marwah, Merajut Asa: Refleksi Hari Wanita Indonesia 9 Maret

​”Kami, pemuda Nusantara, melihat Kepmen 14/2025 sebagai terobosan yang sangat visioner. Selama puluhan tahun, sumur ilegal dan sumur tua hanya kita pandang sebagai masalah. Namun, dengan tangan dingin Menteri Bahlil, ribuan sumur ini kini diakui sebagai potensi energi yang nyata,” ujar Faisal.

​Ia menambahkan, dampak langsungnya adalah peningkatan lifting minyak per hari. “Bayangkan, puluhan ribu sumur yang sebelumnya ‘tidak tercatat’ dan dikelola liar, kini dimasukkan dalam sistem resmi negara. Ini adalah upaya cerdas untuk segera menggenjot lifting minyak harian kita tanpa harus menunggu investasi besar-besaran di blok baru,” tegas Faisal.

​Jaminan Kesejahteraan Melalui BUMD dan Koperasi

​Faisal Nasution menekankan bahwa inti keberhasilan kebijakan ini terletak pada skema pengelolaan yang mengedepankan asas bottom-up (dari bawah ke atas), yaitu melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM lokal.

Baca Juga  Priska Sahanaya Bersama AGATIS Memberikan Training Public Speaking di SD Santo Yakobus

​”Inilah yang kami sebut kedaulatan energi yang menyejahterakan rakyat. Masyarakat lokal yang selama ini menanggung risiko dan dituduh ilegal, kini diberikan payung hukum untuk mengelola aset energi mereka sendiri,” jelas Ketua Umum FK Repnus ini.

​Menurutnya, model pengelolaan migas oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM menjamin:

  1. ​Transparansi Pendapatan: Hasil penjualan yang wajib disetor ke Pertamina atau KKKS dengan harga yang adil (70–80% ICP) memastikan tidak ada lagi kebocoran ke pihak tidak bertanggung jawab.
  2. ​Pemberdayaan Lokal: BUMD dan Koperasi menjadi mesin penggerak ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja legal dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
  3. ​Keselamatan dan Lingkungan Terjamin: Pengelolaan di bawah KKKS dan pengawasan ESDM memaksa penerapan SOP K3 dan standar lingkungan yang ketat.
Baca Juga  Kasad Terima Gelar Kesultanan Bangkalan Madura

​”Keputusan ini adalah bukti bahwa pemerintah, di bawah komando Menteri Bahlil, serius mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah jalan untuk mengakhiri carut-marut dan menanam benih kesejahteraan, keamanan, dan kedaulatan energi dari perut bumi pertiwi untuk masa depan Indonesia,” tutup Faisal Nasution.(Red).