Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembuka Jalan /Irigasi pertanian Didesa Parakan Salam Jadi Sorotan.!

News469 Dilihat

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembuka Jalan /Irigasi pertanian Didesa Parakan Salam Jadi Sorotan.!

 

Purwakarta jabar, ||

penggunaan Dana desa ( DD ) Di Desa parakan Salam kecamtan pondoksala. Kabupaten purwakrta. Tengah menjadi sorotan. Keresahan dipicu oleh dugaan Minimnya tarnsparsi. Jenis Kegiatan Proyek Pembuka jalan/ irigasi pertanian di RT O4/02

Volume : P: 100 M

Sumber anggaran ,dari dana desa

Tahap II

Jumlah anggaran :Rp 107,627.200

Tahun anggaran 2025

di papan kegiatan tidak ada pelaksana TPK atau CV . Keterangan nya Tidak Jelas Yang tercantum Hanya panjang. Tinggi/Lebarnya Tidak Diketahui..!

 

Saat awak media berkunjung kelokasi pekerjaan di desa Parakan salam tidak bertemu dengan ketua TPK atau kepala Desa Untuk di mintai keterangan terkait pembangunan jalan irigasi pertanian.

 

Salah satu warga masyarakat desa parakan salam yang tidak mau disebut namanya saat di temui oleh awak media di tempat tinggal nya bahwa pekerjaan itu di pihak ketiga kan . Dan Diduga batupun sebagian menggunakan Batu bekas. Ujar nya

Baca Juga  Pengamat Politik Kritik Video Klarifikasi Yusuf Siregar yang Terkesan Salahkan Pj. Bupati Deli Serdang

Pengerjaan proyek jalan usaha pertanian menggunakan dana desa secara umum tidak boleh di pihak ketigakan

 

proyek swakelola yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. Namun, pihak ketiga masih boleh terlibat dalam peran seperti penyedia material atau penyedia alat berat, bukan sebagai kontraktor utama pelaksanaan pekerjaan.

 

Memborongkan pekerjaan ke pihak ketiga dapat melanggar aturan dan berisiko dianggap penyalahgunaan wewenang.

Bila mana pekerjaan tersebut di pihak ketiga kan. tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 secara spesifik mengatur pelaksanaan swakelola, dan menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga dinilai bertentangan dengan aturan tersebut.

 

Iwan selaku kepala desa Parakan salam saat di konfirmasi via WhatsApp terkait pekerjaan melalui pesan singkat mengatakan , Pekerjaan yg mana kang? Ini swakelola sama desa, TPK. Batu NU mana?? Ulah sok araraneh lah Jeung Kuring mah kang. Mau apa gitu? Kan papan kegiatan/informasi geus ditempel didinya kang.

Baca Juga  Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten PALI Digelar di Hotel Whyndam Conventions Center Palembang

Ada dipapan informasi kang buat informasi ke khalayak mah. Jadi dr situ saja cukup transparansi ma. Eta ningal kunyalira. Sagala batu tilas di babaca 🤦‍♂️🤦‍♂️. Hooh kosokan ku didinya hayang siga anyar mah, siga TI quarry mah 😆. Aya2 wae. untuk informasi sudah sesuai regulasi kang sebagai syarat transparansi mah, klo gak da info volume sama pagu anggaran nya buat apa di pasang?? Sy sudah kasi jawaban ya, kooperatif sy mah. Ujar Iwan

 

Papan kegiatan yang tidak mencantumkan pelaksana kegiatan pembangunan desa merupakan pelanggaran terhadap transparansi dan dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana desa,

 

karena masyarakat berhak mengetahui detail proyek, termasuk sumber dana, anggaran, dan pelaksana. Meskipun kepala desa memiliki wewenang atas pengelolaan keuangan desa, ada tim pelaksana yang dibentuk khusus untuk membantu kegiatan, dan pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban, bukan prasasti setelah selesai.

Baca Juga  Setda Purwakarta Targetkan WBK dan WBBM Melalui Zona Integritas

 

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan mutakhir kepada masyarakat. Selain itu, Pasal 11 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat. ( Tim/Red )

Rekomendasi