Diduga Pondasi Tanpa Penggalian, Proyek Pemagaran SDN Tunas Harapan Dianggap Langgar Aturan

News396 Dilihat

Proyek pembangunan pemagaran sekolah SDN TUNAS HARAPAN Kecamatan Sagalaherang kabupaten Subang (Musrembang Tahun 2024) , menjadi sorotan publik setelah diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan proyek ini, yang seharusnya mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata menunjukkan beberapa indikasi penyimpangan yang merugikan.

 

Dari pantauan di lapangan, tampak jelas bahwa pemasangan pondasi pagar tidak melalui proses penggalian yang memadai. Lebih parahnya lagi, pondasi baru terlihat hanya menumpang pada bangunan lama, yang secara tegas menyalahi aturan yang telah diatur dalam RAB. Dengan pelaksanaan yang tidak sesuai ini, dikhawatirkan kualitas bangunan akan jauh dari harapan dan tidak bertahan lama.

 

Tidak hanya itu ,tampak jelas beberapa pekerja tidak menggunakan (K3).

Baca Juga  Proyek 1,029.327.000,- Pembagunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjemaah.

saat awak media bertanya ke salasatu pekerja di lokasi proyek tersebut ,”saya tidak di kasih septi pak”ungkap nya .Rabu ,(29 oktober 2025).

 

Sedangkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

 

Anggaran proyek tersebut bersumber dari DPPA (Dinas pendidikan dan kebudayaan) Kabupaten Subang, dengan jumlah anggaran senilai Rp.118.550.000 ,. Proyek ini dijadwalkan untuk diselesaikan dalam waktu 45 hari kalender dengan CV GUNUNG TUA sebagai pelaksana utama.

Baca Juga  Mbah Goen: Optimalisasi Pengelolaan Limbah Non B3 di Kabupaten Bekasi: Sumber Pendapatan Asli Daerah yang Terabaikan

 

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan kondisi ini. “Seharusnya pembangunan dilakukan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan, bangunan lama seharusnya dibongkar, bukan ditumpang tindih. Jika seperti ini, pembangunan tidak akan bertahan lama,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Dugaan bahwa CV GUNUNG TUA hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas dan aturan yang telah ditetapkan semakin menguat. Proyek ini dinilai asal jadi dan mengabaikan tanggung jawab sebagai pelaksana pembangunan yang seharusnya memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Masyarakat berharap agar dinas terkait lebih peka dan aktif dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah. Pengawasan ketat sangat diperlukan agar setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara dapat memberikan hasil yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Kefas Hervin Devananda,S.Th : "Siap Mewakafkan Hidupnya Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Jika Mendapatkan Mandat sebagai Anggota Legislative Jawa Barat"

 

Oleh sebab itu, warga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang jangan melakukan pembiaran terhadap kontraktor yang melaksanakan kegiatan atau proyek – proyek yang dikerjakan secara asal – asalan dan yang tidak mengikuti ketentuan yang ada di dalam kontrak kerja.

 

” Kami minta Kadis, Kabid dan Pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar segera turun tangan untuk menindak tegas terhadap kontraktor nakal yang sengaja menyimpang dari ketentuannya,” Tegasnya.

(Tim/red)