Diduga Fiktif, Pembangunan Tempat Penampungan Sampah Desa Cikujang Kecamatan Serangpanjang ,Subang Menuai Kontroversi

News558 Dilihat

Subang.Jabar||

Dugaan fiktif dalam Pembangunan proyek pembuatan tempat penampungan sampah/bank sampah di Desa Cikujang, Kecamatan Serang panjang, Kabupaten Subang, mencuat ke permukaan. Proyek yang seharusnya telah terealisasi ini hingga kini belum tampak wujudnya.

 

Pada hari Selasa (14/10/2025), awakmedia melakukan investigasi terkait proyek tersebut yang bersumber dari dana desa T.A 2025 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Dan di tahun 2024 pun menganggarkan senilai Rp.25.000.00,- (dua puluh lima juta rupuah).

Tapi pada kenyataan nya awakmedia tidak menemukan pembangunan/wujud tempat pengolahan sampah/bank sampah tersebut di wilayah desa cikujang ,kecamatan serang panjang ,Subang .

 

Awak media pun berhasil menanyakan ke salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya ,”kalo untuk pembangunan bank sampah di wilayah desa cikujang belum ada pak ,tapi untuk perencanaan mah sudah ada 3bulan ke belakang tapi sampai saat ini pihak desa belum ada lagi untuk memulai pembangunan bank sampah tersebut ,”imbuh nya .

Baca Juga  *Dimintai Uang 25 Juta.Budi Gagal Jadi Kepling

 

Dan salah satu warga pun juga mengatakan bahwa sampah di lingkungan saya sekarang mebuang nya ke lahan saya ,pihak desa pun meminta ijin untuk pembangunan bank sampah nya di lahan saya ,saya tidak mengijinkan “tegasnya .

 

“Saya meminta untuk pihak pemdes cikujang segera menangani permasalah sampah tersebut ,supaya lingkungan di sekitar tidak tercemari oleh efek dari sampah tersebut “pungkasnya.

 

Bila mana anggaran sudah di serap untuk pelaksana’anya seharusnya di kerjakan dan sudah selesai dipertengahan tahun, tapi pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum dilaksanakan .

 

hal tersebut melanggar aturan Undang-Undang Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran Dana Desa. Hal tersebut di duga bahwa kepala desa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Baca Juga  Dansektor 20 Monitoring Tanggul Sungai Citarum Di Cabangbungin

 

Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

 

Kades cikujang, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan yang belum terealisasi ini melalui WhatsApp, enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

( Red )