Demi Rauf Keutungan Diduga Panitia Satuan Pembangunan pendidikan Kongkalingkong dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Karangbahagia

Daerah1025 Dilihat

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.id

Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang lebih baik, aman, nyaman, dan kondusif, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Sekolah. Program ini mencakup perbaikan bangunan, penyediaan fasilitas modern, dan digitalisasi pembelajaran, dengan dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Faktanya, dalam pantauan awak media Kamis (02/10/2025) di SMPN 1 Karangbahagia salah satu sekolah yang mendapat kegiatan Revitalisasi, terpantau awak media dikerjakan secara asal-asalan tanpa memperhatikan material yang berkwalitas sehingga menjadi sorotan public dan menuai kontroversi dalam pengerjaannya.

Diketahui, kegiatan Revitalisasi Sekolah yang dikerjakan di SMPN 1 Karangbahagia menelan amggaran sebesar Rp. 804.000.000,00 sumber dana APBN 2025, sungguh nilai yang sangat besar bila digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan tersebut.

Dalam liputan langsung awak media dilokasi kegiatan dengan jelas para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga  Dalam Giat KRYD,Polsek Talang Ubi Beri Himbauan dan Teguran Bagi Pengendara yang Melanggar Lalulintas

Foto: Pekerja tanpa APD di Proyek Revitalisasi SMPN 1 Karangbahagia. Doc (IMG)

Tertangkap gambar pula dengan jelas dilokasi kegiatan Material yang tidak berkualitas.

Foto: Material bekas dilingkungan Sekolah diduga akan dipergunakan lagi.

 

Foto: Dugaan Material Bekas lain seperti: besi, kusen dan kerangka bangunan yang masih dipergunakan di Kegiatan Revitalisasi SMPN 1 Karangbahagia. Doc (IMG)
Foto: Diduga Rangka Atap dengan Besi Bekas di Proyek Revitalisasi SMPN 1 Karangbahagia. Doc. (IMG)

Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang mengerjakan kegiatan tersebut pun seakan enggan dimintai keterangan dan konfirmasi oleh awak media ketika berada dilokasi.

Foto: Papan PlangKegiatan Revitalisasi SMPN1 Karangbahagia, diduga Gunakan Material Bekasi P2SP dan Kepsek Aji Mumpung Rauf Keuntungan. Foto (IMG)

Adapula oknum yang mengaku watawan seolah melindungi aktivitas kegiatan Revitalisasi Sekolah

 

Kepala Sekolah di SMPN 1 Karangbahagia pun terkesan alergi dengan wartawan diduga khawatir keuntungannya terendus.

Dari rangkaian liputan dalam pantauan awak media kegiatan Revitalisasi sekolah di SMPN 1 Karangbahagia diduga berpotensi Korupsi mengingat Mekanisme swakelola dan pengelolaan dana langsung oleh sekolah harus diwaspadai dari potensi penyalahgunaan dana dan tindak pidana korupsi, seperti suap, perbuatan curang, dan benturan kepentingan.

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Bersama Kodim 0509 Tinjau Gudang PPK Diwilayah

 

Untuk diketahui, Rujukan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Sekolah

Tujuan Revitalisasi Sekolah
• Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan.
• Menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman bagi siswa dan guru.
• Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai, terutama pada sekolah dengan fasilitas rusak.
• Mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Mekanisme Pelaksanaan
• Swakelola: Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan oleh sekolah melalui mekanisme swakelola.
• P2SP: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat dan didampingi tim teknis profesional akan menangani pelaksanaan pembangunan.
• Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dilibatkan dalam proses revitalisasi, termasuk dalam pengawasan dan partisipasi dalam pembangunan.

Perbedaan dengan Program Sebelumnya
• Dana Disalurkan ke Sekolah: Berbeda dengan sebelumnya, dana revitalisasi kini disalurkan langsung ke rekening sekolah.
• Pengelolaan oleh Kemendikdasmen: Pengelolaan program ini kini berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), bukan Kementerian Pekerjaan Umum.
• Melibatkan Masyarakat: Mekanisme swakelola yang melibatkan masyarakat memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk mengelola anggaran secara akuntabel.

Baca Juga  Plt.Bupati Karawang Bersama Kadisnaker Gelar Rapat Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023

Manfaat
• Perbaikan Fasilitas: Perbaikan dan pembangunan ruang kelas, toilet, area bermain, dan fasilitas penunjang lainnya.
• Digitalisasi Pembelajaran: Penyediaan peralatan modern untuk mendukung proses pembelajaran.
• Mendorong Ekonomi Lokal: Partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat menggerakkan perekonomian warga sekitar.

Tantangan
• Potensi Korupsi: Mekanisme swakelola dan pengelolaan dana langsung oleh sekolah harus diwaspadai dari potensi penyalahgunaan dana dan tindak pidana korupsi, seperti suap, perbuatan curang, dan benturan kepentingan.
• Ketepatan Sasaran: Diperlukan data kerusakan yang akurat dan penajaman target sasaran agar program tepat sasaran dan tidak ada sekolah yang terlewat.
**Red.