Markaberita.id | Jakarta, 5 Oktober 2025 — Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Gerakan yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang imbauan menyisihkan Rp1.000 per hari ini dinilai secara moral ambigu dan berpotensi menjadi tekanan struktural yang menindas masyarakat berpenghasilan rendah.
Gerakan yang diklaim sebagai bentuk gotong royong sosial untuk membantu pendidikan dan kesehatan darurat ini, menurut CBA, dalam praktiknya lebih menyerupai pemerataan beban daripada pemerataan kebaikan.
Tekanan Sosial Terselubung dan Ironi Kesenjangan Ekonomi
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menegaskan bahwa imbauan dari seorang Gubernur tidak bisa dianggap sebagai ajakan ringan.
”Bagi ASN yang tidak berdonasi, mereka bisa dicap tidak loyal. Bagi warga yang menolak, mereka bisa dianggap tidak peduli. Ini bukan ajakan gotong royong, melainkan tekanan sosial terselubung yang berpotensi menjelma menjadi pemaksaan moral terhadap rakyat kecil,” ujar Jajang.
Kritik utama CBA terletak pada penyamarataan nominal iuran tanpa mempertimbangkan kesenjangan ekonomi warga:
- ”Bagi ASN bergaji Rp6–10 juta, seribu rupiah mungkin hanya uang parkir. Namun, bagi buruh, tukang ojek, atau pedagang kecil, angka itu setara harga sepiring nasi anaknya,” jelas Jajang.
- CBA menilai kebijakan ini memindahkan beban sosial negara ke pundak rakyat miskin. “Alih-alih menjadi simbol solidaritas, ini justru menjadi ironi sosial: si miskin menolong si miskin, sementara negara absen dari tanggung jawabnya,” tegasnya.
Kegagalan Tata Kelola Anggaran dan Risiko Non-Akuntabilitas
CBA mengingatkan bahwa urusan pendidikan dan kesehatan darurat adalah tanggung jawab mutlak negara, bukan hasil patungan masyarakat.
”APBD Jawa Barat 2025 mencapai Rp32 triliun. Mustahil dana sebesar itu tidak cukup untuk membantu warga miskin tanpa harus memungut iuran Rp1.000 per hari dari rakyat,” kata Jajang.
Menurut CBA, jika pemerintah daerah masih harus “mengemis” kepada rakyat untuk menutupi kebutuhan sosial dasar, hal itu merupakan indikasi serius kegagalan tata kelola anggaran publik.
Selain itu, CBA menyoroti sistem pengelolaan dana:
- Dana ‘Rereongan Poe Ibu’ dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dan bukan merupakan dana APBD, sehingga tidak tunduk pada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
- ”Ini sangat berbahaya. Tanpa sistem audit independen, uang rakyat bisa dikelola secara tidak transparan, bahkan berpotensi menjadi alat pencitraan politik,” kritik Jajang.
CBA menilai gerakan ini lebih bersifat populis ketimbang solutif. “Gotong royong harus tumbuh dari bawah secara sukarela, bukan digerakkan dari atas dengan surat edaran pemerintah. Adanya tekanan sosial atau birokratis menghilangkan makna sukarela,” tutupnya.
Tuntutan CBA kepada Gubernur Jawa Barat
CBA mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mencabut atau merevisi Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu dan menggantinya dengan kebijakan bantuan sosial berbasis APBD yang akuntabel.
Jika program solidaritas tetap ingin dijalankan, CBA menuntut tiga syarat utama untuk memastikan keadilan sosial:
- Bersifat Sukarela Murni: Tanpa adanya paksaan administratif atau tekanan birokratis.
- Proporsional terhadap Penghasilan: Tidak menggunakan nominal seragam, melainkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga.
- Diaudit Independen dan Transparan: Laporan dana harus diverifikasi, diaudit, dan dipublikasikan secara berkala oleh lembaga independen, bukan hanya pengelola.
”Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu mungkin lahir dari niat baik, tetapi niat baik tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan ketimpangan baru,” pungkas Jajang.

