Markaberita.id | Jakarta, 14 Oktober 2025 — Barisan Jakarta (BAJA) melancarkan kritik dan tantangan keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, secara khusus menargetkan Ketua DPRD, Khoirudin. BAJA menilai kepemimpinan dewan telah gagal total dalam memprioritaskan penanganan darurat narkoba di ibu kota.
Menurut BAJA, DPRD DKI telah menunjukkan “prioritas yang salah arah dan tidak peka” terhadap ancaman sosial yang nyata. Hal ini terbukti dari kecepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai ngebut, sementara Rancangan Perda (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika justru ditunda dan baru dijadwalkan disahkan pada tahun 2026.
“Jakarta sedang darurat narkoba, bukan darurat rokok. Jika Perda rokok bisa ngebut disahkan, mengapa Raperda narkoba malah diulur-ulur hingga 2026? Ini bukan sekadar lamban, tapi menunjukkan DPRD tidak tanggap terhadap krisis yang dihadapi masyarakat,” tegas BAJA dalam pernyataan resminya.
Tuntut Pencopotan Ketua DPRD
BAJA bahkan menilai Ketua DPRD DKI, Khoirudin, layak dicopot dari jabatannya. Kegagalan memimpin agenda penting yang sesuai dengan urgensi masyarakat dinilai sebagai bukti ketidakmampuan.
“Kalau Ketua DPRD tidak bisa menggerakkan dan memimpin agenda sepenting ini, lebih baik diganti. Jakarta butuh pemimpin dewan yang cepat bertindak, yang mengedepankan aksi nyata, bukan yang sibuk bicara tapi nol hasil,” lanjut pernyataan tersebut dengan nada menantang.
BAJA mengingatkan bahwa semua dasar hukum yang diperlukan untuk melahirkan Perda Narkotika di Jakarta sudah tersedia lengkap, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Keputusan Gubernur Nomor 625 Tahun 2020
- Keputusan Gubernur Nomor 483 Tahun 2021
- Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2024
Namun, tumpukan regulasi tersebut dinilai tak berarti karena DPRD tak kunjung menindaklanjuti dengan pengesahan Raperda.
Sindir DPRD Jakarta Belajar ke Tangsel
Sebagai bentuk sindiran tajam, BAJA menyarankan agar anggota DPRD DKI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah penyangga.
“Kalau DPRD DKI butuh belajar, silakan kunker ke Tangsel. Kota sebelah saja, Tangerang Selatan, sudah punya Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkoba. Tidak usah jauh-jauh, naik busway juga cukup. Malu rasanya jika ibu kota negara kalah cepat dari kota penyangga dalam menyelamatkan generasi muda,” sindir BAJA.
BAJA menegaskan bahwa Jakarta tidak dapat menunggu hingga tahun 2026. Korban penyalahgunaan narkoba bertambah setiap hari, sementara lembaga legislatif tertinggi di ibu kota terjebak dalam rutinitas rapat tanpa hasil konkret.
“Kami tantang DPRD DKI kerja nyata, bukan sekadar omong kosong. Jika tidak sanggup, lebih baik mundur daripada memperlambat upaya penyelamatan generasi muda Jakarta dari ancaman narkoba,” tutup BAJA.(Red).






