Uang Nasabah Rp204 Miliar Raib dalam 17 Menit: CBA Peringatkan Kepercayaan Perbankan Nasional Terancam!

Nasional439 Dilihat

​

Markaberita.id | Jakarta, 30 September 2025 – Kasus pembobolan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar di Jawa Barat telah memicu guncangan serius terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Yang lebih mencengangkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, dana sebesar itu berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.

​Kini, bukan hanya nasabah yang dirugikan secara finansial, tetapi juga reputasi bank pelat merah dipertaruhkan.

​”Menyimpan Duit di Bank Sudah Tidak Aman”

​Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi insiden ini dengan nada keras, mendesak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

​“Pembobolan rekening BNI menandakan menyimpan duit di perbankan sudah tidak aman dan nyaman lagi. Di dalam bank pun banyak kejahatan yang mengakali atau merampok uang tabungan nasabah,” ujar Uchok kepada wartawan, Ahad (28/9/2025).

Baca Juga  Saham Anjlok dan Nasabah Menjerit, CBA Peringatkan BCA: Jangan Anggap Remeh Pengaduan!

​Kekhawatiran Uchok beralasan, sebab kejahatan ini bukanlah kasus cyber crime murni dari luar. Investigasi Polri menunjukkan kasus ini melibatkan orang dalam selevel Kepala Cabang, yang menjadi kunci sukses sindikat. Uchok bahkan menilai, tanpa perbaikan sistem pengamanan dan pengawasan, kasus serupa berpotensi menimpa bank BUMN lain.

​”Jangan anggap uang di bank sudah pasti aman. Nasabah harus cermat, dan regulator wajib membuktikan bahwa perbankan negeri ini tidak memberi ruang bagi kolusi kejahatan.”

​— Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA

 

​Kolusi Kilat: Kelemahan Core Banking dan Jaringan Sindikat

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena kecepatan dan perencanaan matang yang melibatkan kolaborasi antara internal dan eksternal bank. Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok utama:

  1. ​Kelompok Karyawan Bank: Melibatkan AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI yang memberikan akses vital ke sistem, dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH), Consumer Relations Manager, yang terlibat langsung eksekusi.
  2. ​Kelompok Eksekutor (Pembobol Dana): Dipimpin oleh Candy alias Ken (41), Mastermind yang bahkan mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset, dibantu oleh konsultan hukum, mantan pegawai bank, dan fasilitator lainnya.
  3. ​Kelompok Pencucian Uang: Bertugas menyediakan rekening penampungan dan memfasilitasi pemindahan dana hasil kejahatan.
Baca Juga  Sukses Gelar Rakernas Ketum PWDPI Akan Tindak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART

​Sindikat ini terbukti memanfaatkan kelemahan pada sistem core banking untuk memindahkan dana rekening dormant (tidak aktif) dalam tempo luar biasa singkat, mencerminkan adanya penguasaan mendalam terhadap prosedur internal bank.

​Ujian Reputasi BNI dan OJK

​Pembobolan Rp204 miliar ini adalah alarm keras bagi seluruh industri perbankan nasional. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya nominal finansial, tetapi juga mengikis fondasi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di bank pelat merah.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dituntut untuk segera memperketat pengawasan sistem dan etika pegawai. Sementara itu, BNI harus segera memberikan jaminan penuh kepada publik mengenai pemulihan dana yang hilang dan transparansi total proses investigasi internal.

Baca Juga  Pemuda Serukan Bawaslu Tegakkan Aturan dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

​Jika pengamanan dan pengawasan tidak diperkuat secara drastis, ancaman pembobolan yang melibatkan kolusi orang dalam akan terus menghantui, membuat slogan “bank yang aman” hanyalah pepesan kosong.(Red).