Sekda DKI Jadi Hak Prerogatif Presiden, FPPJ Berharap dari Internal Pemda DKI Jakarta

Megapolitan460 Dilihat

Markaberita.Id | ​Jakarta, 18 September 2025 — Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menjadi sorotan setelah Forum Pemuda-Pemudi Jakarta (FPPJ) menyatakan bahwa pengangkatannya merupakan hak prerogatif presiden. Menurut FPPJ, peran strategis Jakarta sebagai ibu kota negara menjadikan posisi Sekda sangat penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional dan pemerintahan daerah.

​Ketua Umum FPPJ, Endriyansah, menegaskan, “Sekda DKI bukan sekadar pejabat daerah biasa. Posisi ini strategis karena bersentuhan langsung dengan kebijakan nasional. Oleh karena itu, pengangkatan seharusnya melibatkan keputusan presiden agar kepentingan ibu kota dan negara selaras.”

​Pernyataan ini muncul di tengah belum terbentuknya panitia seleksi (pansel) untuk jabatan tersebut, sementara masa jabatan Sekda saat ini, Marullah Matali, akan berakhir pada akhir bulan ini. Berdasarkan informasi yang beredar, penundaan pansel disebabkan oleh beberapa nama calon yang diajukan ke meja gubernur belum memenuhi kriteria dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  HUT ke-24 AMPG: Di Cikini, Ketua AMPG DKI Luncurkan Buku Strategi Kemenangan Golkar

​Meskipun demikian, FPPJ tetap berharap calon dari internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi pilihan ideal. Endriyansah menuturkan, “Calon internal lebih memahami birokrasi dan kondisi Jakarta. Dengan pengalaman lokal dan koordinasi pusat, Sekda dapat menjalankan tugasnya secara optimal.”

​FPPJ berharap agar proses seleksi Sekda DKI dapat segera dibentuk dan berjalan transparan, sehingga jabatan strategis ini tidak kosong terlalu lama. Hal ini penting demi menjaga efektivitas pemerintahan di ibu kota.(Red).