Para Pekerja Pembangunan RKB SMK Saintek Nurul Muslimin, Langgar K – 3

Daerah346 Dilihat

Karawang ll Markaberita.id-Pembangunan yang menelan anggaran Milyaran Rupiah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  Saintek Nurul Muslimin, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akan tetapi terlihat nampak seluruh para pekerja di lokasi tidak menggunakan perlengkapan kerja Alat Pelindung Diri  (APD ) sudah jelas melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K-3 ). Pada Jum’at ( 19/9/2025 ).

Terpantau, kurangnya pengawasan, membuat para pekerja dengan seneng hati mengabaikan keselamatan diri, terutama dalam ke adaan sedang bekerja.

Selin itu, ketika awak media mempertanyakan anggaran tersebut pihak Kepala Sekolah SMK Saintek Nurul Muslimin mengatakan, ini merupakan, anggaran suwa kelola untuk pembangunan gedung sekolah SMK Saintek Nurul Muslimin.

‎”Swua Kelola untuk pembangunnya, ” kata Kepsek Saintek Nurul Muslimin Furqon Abadi M.Ag.

Baca Juga  Camat Muaragembong, Targetkan Masuk 10 Besar MTQ Tingkat Kabupaten Bekasi

Perlu diketahui, Tujuan dan Konsep K3 Pencegahan: K3 bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

Kesehatan dan Keselamatan: Fokus utama K3 adalah menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja, serta memastikan keselamatan mereka di tempat kerja.

‎Perlindungan: K3 melindungi tenaga kerja dari berbagai bahaya yang mungkin muncul di lingkungan kerja, baik itu bahaya fisik, kimiawi, biologis, maupun mekanis.‎

‎Peningkatan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman dan sehat berkontribusi pada peningkatan produktivitas karyawan.

‎Aspek-Aspek dalam K3 Keselamatan Kerja: Upaya untuk mencegah kecelakaan kerja.

Kesehatan Kerja: Penjagaan kesehatan pekerja dari penyakit akibat kerja.

Kelestarian Lingkungan Kerja: Menjaga kondisi lingkungan kerja agar tetap aman dan mendukung kesehatan pekerja.

Baca Juga  Baksos dan Bansos Serentak, Polda Sumsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Berikan Layanan Kesehatan Masyarakat Hingga Bhakti Lingkungan

‎Tanggung Jawab dalam K3‎ Perusahaan bertanggung jawab menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan alat pelindung diri (APD) kepada karyawan.

‎Pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan praktik keselamatan kerja.

‎Ada juga tenaga profesional seperti Staf, Supervisor, dan Manajer K3 yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan merencanakan program K3 di perusahaan.

Sampai berita ini ditayangkan Media Markaberita.id., terus menyeluruhi dan memantau sebagai sosial kontrol pembangunan RKB gedung SMK Nurul Muslimin, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Agar sesuai (RAB) atau juklak dan juknisnya.

(Carim).