Menanti Pansel Sekda DKI di Ujung Masa Jabatan

Megapolitan395 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 7 September 2025 Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta kini memasuki tahap penting. Berbeda dari masa lalu, pembentukan panitia seleksi (pansel) sepenuhnya berada di tangan eksekutif tanpa rekomendasi atau pertimbangan DPRD. Perubahan ini muncul pasca-diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat melalui UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Berdasarkan regulasi tersebut, pansel dibentuk langsung oleh gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Hasil seleksi kemudian dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Praktik keterlibatan DPRD terakhir kali terjadi pada era Gubernur Sutiyoso (Bang Yos) tahun 2004, ketika Ritola Tasmaya diangkat sebagai Sekda. Sejak saat itu, aturan rekomendasi DPRD resmi dicabut dan tak lagi berlaku.

Baca Juga  Hina Tokoh Pemuda dengan Sebutan Binatang, Oknum PJLP di DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Namun, urgensi pembentukan pansel kian mendesak. Masa jabatan Marullah Matali segera berakhir dalam waktu sebulan, sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI belum juga merampungkan formasi pansel. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kesinambungan birokrasi. Posisi Sekda terlalu strategis untuk dibiarkan kosong, mengingat perannya sebagai koordinator perangkat daerah dan penggerak utama roda pemerintahan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai bersuara. Endriansyah Ketua umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) menekankan perlunya percepatan pembentukan pansel agar proses transisi berjalan mulus. Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) bahkan telah merilis sejumlah nama ASN DKI yang dinilai potensial. Nama-nama itu sebagian besar berasal dari internal Pemprov dan cukup panjang.

Baca Juga  Diduga 'Flexing', Mahasiswa Desak Anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Di-PAW

Kendari demikian, FPPJ memperkirakan hanya akan ada dua ASN DKI yang benar-benar mengerucut sebagai kandidat kuat. Figur Sekda yang ideal bukan sekadar administrator, tetapi eksekutor kebijakan yang cepat, bersih dari praktik korupsi dan nepotisme, serta dekat dengan masyarakat.

Situasi ini menegaskan bahwa, meski regulasi memberi kewenangan penuh kepada eksekutif, prinsip transparansi dan meritokrasi tetap harus menjadi pegangan utama. Pansel yang segera terbentuk, seleksi yang profesional, dan figur yang tepat akan menjadi kunci bagi kelancaran birokrasi DKI Jakarta. Masa depan pemerintahan kota ini bergantung pada keputusan-keputusan yang diambil dalam beberapa minggu ke depan.(Red).