Menanti Kepastian Hukum di Balik Tembok Apartemen, Warga Casablanca East Residence 2 Menuntut Haknya

Megapolitan807 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 12 September 2025 — Ratusan penghuni Apartemen Casablanca East Residence 2 berkumpul dalam “Diskusi Warga Jakarta” pada Jumat, 12 September 2025. Acara yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh Forum Warga Peduli CER 2 ini menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan keresahan mereka terkait tiga isu utama: Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), perparkiran, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Perjuangan Warga Menuntut Hak atas Janji yang Belum Terpenuhi

​Diskusi ini dipandu oleh koordinator warga, Rizki Datuk, bersama timnya yang terdiri dari Andi, Hudan, Ardhian, Imam, Bu Tantri, Novi, dan Fildan. Para penghuni secara bergantian menyampaikan keluhan mereka. Dhani, salah seorang warga, menyoroti sistem parkir yang baru menggunakan Hoffmen pada 2024 dan perizinannya yang digabungkan dengan Casablanca East Residence 1. Hal senada juga dikeluhkan oleh Yoka, yang menyebutkan bahwa meskipun telah membayar lunas unitnya sejak awal, SHMSRS dan SLF-nya belum juga diterbitkan.

Baca Juga  Real Talk: APJ Desak Pemprov DKI Serius Tekan Angka Pengangguran, Jangan Sampai Warga Jobseeker Kena Ghosting

​Keresahan ini dirangkum oleh Rizki Datuk yang menyampaikan, “Saya sudah bilang, yang kami minta hanya sertifikat (SHMSRS) lalu SLF. Ini yang kami perjuangkan dan persoalan perparkiran yang teryata tidak berizin, dan kami warga bersepakat untuk swakelola perparkiran, karena pada prinsipnya dari warga untuk warga”.

​Tanggapan dan Tindak Lanjut Pemerintah: Komitmen Menegakkan Transparansi

​Menanggapi keluhan warga, perwakilan pemerintah yang hadir memberikan komitmen untuk mengambil langkah konkret. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Walikota Jakarta Timur, Fauzi, menegaskan bahwa kata kunci utama dari diskusi ini adalah transparansi terkait kepemilikan, perparkiran, dan SLF.

​Sebagai langkah awal, Fauzi menyampaikan bahwa Bina Karya (BK) dan Hoffmen akan dipanggil secara formal dalam waktu satu minggu. Forum Warga Peduli CER 2 juga akan dilibatkan dalam proses pemanggilan tersebut. Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur, Agus Nugroho, S.T., yang turut hadir, akan mengawal proses pemanggilan ini.

Baca Juga  BUMD Parkir Bukan Solusi Akhir: Saatnya Revolusi Digital dan Transparansi

​Sementara itu, terkait masalah perparkiran, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Renny Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perizinan pengelolaan biaya parkir seharusnya diatur tersendiri oleh Dinas Perizinan dan tidak digabungkan.

​Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal yang nyata dalam menemukan solusi. Warga pun mendesak agar pemerintah memberikan tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian masalah ini.(Red).