Dua Lensa Membongkar Hukum: Friedman vs Noorsy dalam Kasus Korupsi

Nasional1230 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 18 September 2025 –  ​Saat kita ingin memahami mengapa korupsi merajalela dan keadilan terasa jauh, dua kerangka pemikiran dari ahli hukum terkemuka memberikan jawaban yang berbeda. Di satu sisi, ada Lawrence M. Friedman dengan pendekatan empirisnya. Di sisi lain, Ichsanuddin Noorsy menawarkan analisis yang lebih fundamental, menyentuh hingga akar filosofis.

​Friedman: Diagnosis Fenomena, Gagal Sentuh Akar Masalah

​Friedman, dengan tiga komponen sistem hukumnya (Struktur, Substansi, dan Budaya Hukum), menyediakan alat diagnosis yang kuat. Ketika diterapkan pada kasus korupsi di Indonesia, kerangkanya dengan cepat menunjukkan fakta-fakta yang tak terbantahkan:

  • ​Struktur: Lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) ada, namun lemah dan tidak efektif.
  • ​Substansi: Aturan dan undang-undang tentang korupsi sudah ada, tetapi implementasinya tumpul.
  • ​Budaya Hukum: Masyarakat, baik elite maupun awam, sering kali permisif terhadap korupsi, melemahkan tuntutan penegakan hukum yang tegas.
Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masih Bungkam Dan Minim Prestasi Dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong

​Kesimpulan dari pendekatan Friedman adalah bahwa sistem hukum tidak bekerja—ada kesenjangan besar (legal gap) antara hukum di atas kertas dengan kenyataan di lapangan. Namun, inilah keterbatasan utamanya: analisis Friedman berhenti pada level gejala, tanpa mampu membongkar akar masalah struktural yang membuat sistem terus-menerus gagal.

​Noorsy: Membaca Hukum dari Konstitusi hingga Keadilan Sosial

​Noorsy menolak kesimpulan sederhana “hukum tidak bekerja.” Baginya, itu hanya permukaan dari masalah yang jauh lebih dalam. Dengan pendekatan struktural-fundamental, ia menggali lebih dalam menggunakan tiga pilar metodologinya:

  • ​Filosofis: Ia mempertanyakan, apakah hukum dan kebijakan yang ada selaras dengan nilai-nilai dasar Pancasila, moralitas, dan keadilan sosial?
  • ​Sosiologis: Ia berfokus pada dampak hukum terhadap masyarakat. Siapa yang diuntungkan dari kebijakan yang ada? Bagaimana hukum memengaruhi distribusi kekuasaan dan menciptakan ketimpangan sosial?
  • ​Legal: Ia menganalisis apakah regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan amanat UUD 1945 atau justru dibelokkan oleh kepentingan modal dan asing.
Baca Juga  Krisis Listrik Berulang di Sumatera, PHI Desak Audit Total Terhadap Manajemen PLN

​Dalam kasus korupsi, Noorsy berargumen bahwa masalahnya bukan sekadar oknum atau aparat yang korup. Akar masalahnya adalah desain sistem ekonomi-politik yang timpang, yang diabadikan melalui asimetri informasi—elite dan pemodal memiliki pengetahuan, sementara rakyat tidak. Korupsi, bagi Noorsy, bukanlah penyimpangan, melainkan produk dari sebuah ketidakadilan struktural di mana sistem itu sendiri telah disesuaikan untuk melayani kepentingan segelintir elite.

​Perbedaan Mendasar: Dari Gejala ke Akar

​Secara ringkas, perbedaan mendasar antara kedua pemikir ini adalah:

  • ​Friedman bertumpu pada fakta empiris (realisme) dan mendiagnosis adanya legal gap (hukum tidak berjalan).
  • ​Noorsy beranjak dari landasan filosofis-konstitusional dan menunjuk pada ketidakadilan struktural (desain sistem yang menindas).
Baca Juga  EROSI MARTABAT JABATAN PUBLIK – ANCAMAN NYATA DI BALIK KEGAGALAN SISTEM

​Friedman menawarkan diagnosis gejala, sedangkan Noorsy mendorong untuk rekonstruksi fundamental. Memahami kedua pendekatan ini memungkinkan kita untuk tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga merumuskan solusi yang lebih mendalam dan berkelanjutan, (Red).