‎Anggaran Milyaran Rupiah, Para Pekerjaan Rehab Gedung SDN Jayasakti 02 Langgar K-3

Daerah257 Dilihat

‎Kabupaten Bekasi ll Markaberita.id- Proyek milyaran rupiah dan kurangnya pengawasan dari Dinas Kabupaten Bekasi, pembangunan gedung rehab SDN Jayasakti 02 Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, para Pekerjaan CV. NORISMA MANDIRI abaikan ( K3 ) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

‎Dengan anggaran Milyaran Rupiah yang cukup pantastis, saat di konfirmasi awak media terkait Alat Pelindung Diri (APD) salah satu pekerja di lokasi pembangunan mengatakan, untuk alat pelindung diri ada , cuma alasannya gerah memakainya.

‎”Ada pak, gerah katanya, dalam pak, ” ungkap salah satu pekerja dari CV NORISMA MANDIRI, Kamis (18/9/25).

‎Pada saat di singgung, siapa menjadi pengawasan dari Dinas Kabupaten Bekasi dirinya mengungkapkan,

l

‎”Pengawas dari dinasnya , pak Bahrudin ,” terangnya salah satu pekerja, di lokasi kegiatan rehab SDN Jayasakti 02.

Baca Juga  Ridwan Kamil Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan

‎Perlu diketahui, Tujuan dan Konsep K3.

Pencegahan: K3 bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

‎Kesehatan dan Keselamatan: Fokus utama K3 adalah menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja, serta memastikan keselamatan mereka di tempat kerja.

Perlindungan: K3 melindungi tenaga kerja dari berbagai bahaya yang mungkin muncul di lingkungan kerja, baik itu bahaya fisik, kimiawi, biologis, maupun mekanis.

‎Peningkatan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman dan sehat berkontribusi pada peningkatan produktivitas karyawan.

Aspek-Aspek dalam K3 ‎Keselamatan Kerja: Upaya untuk mencegah kecelakaan kerja.

Kesehatan Kerja: Penjagaan kesehatan pekerja dari penyakit akibat kerja.

‎Kelestarian Lingkungan Kerja: Menjaga kondisi lingkungan kerja agar tetap aman dan mendukung kesehatan pekerja.

Baca Juga  Sekda Herman Suryatman Dorong Perempuan Jawa Barat Jadi Pilar Ketahanan Keluarga

‎Tanggung Jawab dalam K3
‎Perusahaan bertanggung jawab menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan alat pelindung diri (APD) kepada karyawan.

‎Pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan praktik keselamatan kerja.

Ada juga tenaga profesional seperti Staf, Supervisor, dan Manajer K3 yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan merencanakan program K3 di perusahaan.

Sampai berita ini ditayangkan
Media Markaberita.id., terus menyeluruhi dan memantau sebagai sosial kontrol pembangunan reahab gedung SDN Jayasakti 02 Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Agar sesuai (RAB) atau juklak dan juknisnya.

(Carim).