Andhika Kharisma Tegas: Pernyataan Soal Pajak MBLB Karawang Dinilai Menyesatkan

News714 Dilihat

Karawang – markaberita.id

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Andhika Kharisma, S.H., CPL, mengkritik tajam pernyataan salah satu Direktur Konsultan di Karawang terkait penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT. VSM. Menurut Andhika, pernyataan tersebut “sangat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.”

Andhika menjelaskan bahwa Direktur Konsultan tersebut keliru jika hanya berpatokan pada Poin 4 Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/13/823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023. Ia menegaskan, regulasi pajak MBLB harus dibaca secara menyeluruh dan tidak bisa dipahami secara parsial.

Dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta penjelasan dalam Surat Edaran Kemendagri yang sama, disebutkan jelas bahwa objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa ini, jika ditafsirkan secara gramatikal, berarti setiap pengambilan MBLB wajib tunduk pada Undang-Undang yang relevan—dalam hal ini UU Minerba, yaitu UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Baca Juga  Wartawan Diblokir di Acara Gala Dinner Asia Africa City Network, Pemkot Bandung Dikecam

Ia menambahkan, Pasal 13 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) huruf e UU Minerba menegaskan bahwa SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) adalah syarat mutlak untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu. “Artinya, badan hukum atau perseroan yang tidak memiliki SIPB bukan merupakan objek pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Surat Edaran. Jika tidak ada izin, maka penarikan pajak kepada pihak tersebut bukan hanya tidak tepat, tetapi menyesatkan,” ujar Andhika.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hingga kini, pengaturan mengenai shadow economy belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, pungutan pajak tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). “Dasar yuridis yang kuat penting agar pemerintah tidak melakukan kesewenang-wenangan,” tandasnya.

Baca Juga  GSR Hadir Sebagai Wadah Aspirasi dan Jembatan Masyarakat dengan Pemerintah

Andhika juga menyoroti prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, “Surat edaran itu sifatnya hanya pedoman administratif, tidak mengikat secara hukum. Sementara UU Minerba memiliki kekuatan hukum tertinggi. Jika ada pertentangan, maka Undang-Undang Minerba yang harus dijadikan acuan.”

Di akhir pernyataannya, Andhika mengingatkan semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pendapat hukum. “Pernyataan yang tidak didukung analisis komprehensif dapat menyesatkan publik dan bahkan mendorong tindakan yang salah. Membenarkan penarikan pajak tanpa dasar hukum itu sama saja seperti membenarkan pungutan dari aktivitas ilegal, yang jelas-jelas tidak dapat diterima,” tutupnya tegas.

Baca Juga  Ketua Presidium FPII Pantau Kwalitas Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik di Lapas Cibinong

HR