Markaberita.id | Jakarta, 10 September 2025 — Rencana perubahan bentuk hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) dinilai sebagai langkah strategis yang berpotensi mempercepat investasi untuk mencapai target pelayanan air bersih 100% pada tahun 2029. Namun, Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) mengingatkan agar proses ini tidak mengorbankan kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat.
Presidium APJ, Andi Nugroho, yang akrab disapa Andi Uban, menyikapi polemik di masyarakat terkait perubahan status PAM Jaya. Menurutnya, dinamika ini justru harus disikapi secara positif. “Polemik adalah sebuah dinamika yang harus disikapi secara positif. Ini bukti bahwa PAM Jaya mendapat perhatian dari masyarakat. Kekhawatiran yang muncul hendaknya dikomunikasikan,” ujar Andi Uban.
Perda Harus Lindungi Kepentingan Publik
Andi Uban menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi landasan hukum perubahan ini harus memuat jaminan yang kuat bagi masyarakat, termasuk:
- Jaminan Layanan Universal: Memastikan seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali, mendapatkan akses air bersih yang merata.
- Perlindungan Konsumen: Adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan yang jelas, terutama terkait tarif dan kualitas layanan.
- Kepemilikan Strategis oleh Pemprov: Pemerintah Provinsi harus tetap menjadi pemilik mayoritas untuk mengendalikan kebijakan dan menjaga orientasi pelayanan publik.
- Pengaturan Dana IPO: Adanya aturan yang tegas mengenai penggunaan dana hasil IPO (Initial Public Offering) agar fokus pada pembangunan infrastruktur, bukan hanya keuntungan komersial.
- Mekanisme Pengawasan: Perlunya pengawasan yang efektif dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat.
”Jangan sampai terjadi komersialisasi tanpa proteksi sosial,” tegas Andi Uban. Ia mengingatkan pentingnya kebijakan tarif dan subsidi yang jelas agar kelompok rentan tetap mendapatkan akses air bersih yang terjangkau.
Pentingnya Partisipasi dan Transparansi Publik
Merujuk pada Pasal 96 UU No. 12/2011, Andi Uban mendorong Pemprov DKI Jakarta dan DPRD untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam penyusunan Raperda ini. Ia mengusulkan konsultasi publik berjenjang, mulai dari pertemuan di tingkat kelurahan/kecamatan untuk menjaring isu riil di lapangan, hingga mengundang akademisi, organisasi konsumen, dan LSM untuk memberikan kajian independen.
”Masyarakat berharap perubahan ini membawa manfaat besar. Akses modal, profesionalisasi tata kelola, dan percepatan layanan air bersih agar target 100% layanan pada 2029 menjadi lebih realistis,” pungkas Andi Uban. “Dengan rancangan hukum, tata kelola, dan partisipasi publik yang baik, transformasi ini berpotensi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan air bersih yang universal dan berkelanjutan di Jakarta.”(Red).





