Rangkap Jabatan ASN di BUMD: Ketika Pelayanan Publik Bertemu Korporasi

Nasional746 Dilihat

Markaberita.id | Editorial 6 Agustus 2025 – Praktik rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah isu yang tak kunjung padam dari pusaran kritik. Di satu sisi, ada landasan hukum yang melegitimasi, namun di sisi lain, implementasinya acap kali menimbulkan perdebatan serius tentang efektivitas, etika, dan potensi benturan kepentingan yang merugikan publik.

Secara legal, celah rangkap jabatan ini terbuka lebar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, tepatnya pada Pasal 54 Ayat (3), mengizinkan anggota dewan pengawas atau komisaris berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah. Landasan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, yang secara eksplisit memberi lampu hijau bagi ASN di tingkat daerah maupun pusat untuk mengisi posisi strategis tersebut. Namun, apakah legitimasi hukum ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik dan kepentingan masyarakat?

Empat Kritik Mendasar atas Rangkap Jabatan ASN di BUMD

1. Konflik Kepentingan: Antara Pelayan Publik dan Pengejar Laba

Inilah dilema terbesar yang tak terhindarkan. Seorang ASN mengemban tugas sebagai pelayan publik yang netral dan pengawas kebijakan pemerintah. Namun, saat ia merangkap jabatan sebagai komisaris, tanggung jawabnya bergeser menjadi penjamin keuntungan dan kinerja perusahaan. Keputusan yang diambil untuk menggenjot laba BUMD bisa jadi tidak sejalan dengan kepentingan publik.

Baca Juga  Peringati Milad Ke -2 Tahun DPW Jabar Prabhu Indonesia Jaya Sekaligus Lakukan Pelantikan DPD Prabhu Indonesia Jaya Yang Belum Dilantik Di Hotel Handayani

Bayangkan BUMD di sektor utilitas seperti air atau transportasi. Seorang komisaris yang juga pejabat dinas terkait dihadapkan pada persimpangan jalan: menaikkan tarif untuk meningkatkan laba perusahaan atau mempertahankannya demi meringankan beban masyarakat? Situasi ini adalah cerminan nyata dari konflik kepentingan yang dapat merusak prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

2. Kinerja Terpecah: Fokus yang Terdistribusi, Hasil yang Tak Optimal

Tugas seorang ASN, terutama pada jabatan strategis, menuntut dedikasi dan fokus penuh. Dengan merangkap jabatan di BUMD, yang juga memerlukan komitmen waktu dan energi, fokus kerja mereka akan terpecah belah. Alih-alih mendapatkan kinerja yang optimal di kedua sisi, yang terjadi justru sebaliknya: penurunan efektivitas dan produktivitas, baik di birokrasi maupun di korporasi.

Jabatan komisaris bukanlah sekadar pelengkap. Posisi ini menuntut pemahaman mendalam tentang strategi bisnis, dinamika pasar, dan manajemen risiko. Tanpa fokus yang memadai, pengawasan yang dilakukan ASN akan menjadi dangkal, minim kontribusi, dan hanya menjadi formalitas yang menguras energi.

Baca Juga  PSSI Kabupaten Bekasi Akan Gelar Pemilihan Ketua Untuk Masa Jabatan 2023-2028

3. Ketidaknetralan dalam Pilkada : Ketika Jabatan Dipertaruhkan untuk Kekuasaan

Isu lain yang tak kalah krusial adalah dugaan ketidaknetralan ASN yang merangkap jabatan komisaris BUMD dalam proses Pilkada. Sebagai bagian dari birokrasi, padahal ASN diwajibkan untuk netral dan tidak memihak pada calon mana pun. Namun, posisi strategis di BUMD sering kali digunakan sebagai alat politik untuk mendukung incumbent atau calon tertentu.

ASN yang merangkap jabatan ini bisa dihadapkan pada tekanan untuk menggunakan sumber daya atau pengaruh BUMD demi kepentingan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Praktik ini tidak hanya mencoreng integritas birokrasi, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Dugaan ini menguatkan argumen bahwa rangkap jabatan membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya publik untuk kepentingan elektoral.

4. Menutup Pintu bagi Profesionalisme: Meritokrasi yang Tergerus

Praktik rangkap jabatan ini sering kali menghalangi masuknya profesional independen yang memiliki kompetensi dan pengalaman relevan di sektor swasta. BUMD seharusnya menjadi arena bagi para talenta terbaik untuk berinovasi dan bersaing. Namun, penunjukan ASN, yang seringkali didasarkan pada kedekatan dengan pengambil kebijakan, justru menjauhkan BUMD dari semangat profesionalisme dan meritokrasi yang ditekankan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga  Polsek Malinau Barat Tanam Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan

Dengan memilih ASN, BUMD berisiko kehilangan kesempatan untuk mendapatkan figur-figur yang mampu membawa perubahan signifikan, memangkas birokrasi yang lamban, dan mengadopsi praktik-praktik bisnis terbaik. Praktik ini menjadi celah bagi penunjukan yang tidak didasarkan pada kompetensi, melainkan faktor politis atau birokratis yang menghambat kemajuan.

Menuju Masa Depan BUMD yang Profesional

Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah berani dan tegas. Daripada menempatkan ASN sebagai komisaris, BUMD seharusnya diisi oleh para profesional independen yang diseleksi secara ketat melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang transparan.

Jika diperlukan perwakilan dari pemerintah untuk fungsi pengawasan, bisa dibentuk tim pengawas khusus yang tidak terlibat dalam manajemen harian perusahaan. Dengan memisahkan secara tegas antara fungsi birokrasi dan fungsi bisnis, BUMD dapat bertransformasi menjadi entitas yang profesional, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa BUMD tidak hanya menjadi “perusahaan plat merah” yang berjalan di tempat, melainkan lokomotif ekonomi daerah yang sehat dan bertanggung jawab.(Red)