PPDI Minta Pemerintah Permudah Syarat Pendidikan ASN untuk Penyandang Disabilitas

Jakarta – Markaberita.id

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meninjau kembali ketentuan persyaratan pendidikan dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi penyandang disabilitas.

Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, menilai persyaratan pendidikan yang saat ini sebagian besar menetapkan kualifikasi minimal Sarjana (S1) menjadi kendala utama bagi banyak penyandang disabilitas, khususnya di daerah.

“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB, untuk menurunkan standar pendidikan dalam penerimaan calon ASN di setiap instansi pemerintah menjadi minimal SMA. Hal ini agar lebih banyak penyandang disabilitas yang dapat terserap menjadi ASN,” kata Norman di Jakarta, Kamis (14/7/2025).

Baca Juga  Bawaslu Karawang Lantik Satgas Pengawas Pilkada Disabilitas

Menurutnya, sebagian besar penyandang disabilitas mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan tinggi akibat hambatan fisik, ekonomi, maupun sarana pendukung yang belum memadai. “Rata-rata pendidikan penyandang disabilitas paling tinggi SMA, dan sangat sedikit yang bisa sampai jenjang Sarjana. Kurangnya sarana dan dukungan membuat peluang mereka dalam seleksi ASN semakin kecil,” jelasnya.

Norman juga menyoroti keberadaan pegawai honorer penyandang disabilitas di berbagai daerah yang hingga kini belum diangkat menjadi ASN. Ia berharap Kementerian PANRB dapat memberikan solusi yang lebih berpihak agar rekrutmen ASN benar-benar inklusif.

“Pemerintah perlu mempermudah persyaratan administrasi dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, sehingga kebijakan rekrutmen ASN bisa membuka ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas,” tutup Norman.

Baca Juga  Polsek Malinau Barat Tanam Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan

RED