“Lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Subang menyebabkan peredaran obat-obatan terlarang ini semakin meluas di beberapa titik di Kabupaten subang. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah wilayah Blok jagal pertokoan pujasera kelurahan Cigadung kabupaten Subang , di mana penjualan obat-obatan sejenis tramadol, eximer, dan trihex dilakukan secara bebas kepada semua kalangan, termasuk anak anak remaja hingga orang dewasa.
Warga masyarakat mengeluhkan bahwa APH terkesan membiarkan dan melindungi aktivitas ilegal ini. “Kalau memang ini tidak dilindungi aparat penegak hukum, sudah pasti penjual obat obatan tersebut sudah diberantas dan pengedarnya ditangkap. Logikanya, polisi ini menangkap yang susah saja dapat, nah ini di belakang pertokoan yang kelihatan besar kok dibiarkan,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi, pada hari minggu, 31/08/2025 warga mengatakan bahwa warung tersebut milik orang Aceh.
Warga berharap kepada APH agar peredaran obat-obatan keras di kabupaten subang segera diberantas, karena jelas merusak generasi penerus bangsa.
“Anak-anak yang tadinya baik, setelah datang ke warung tersebut membeli obat-obatan, anak-anak jadi membangkang kepada orang tua. Tidak hanya itu dampaknya, anak-anak sering berantem sesama temannya. Minum obat-obatan tersebut memicu perkelahian ,” ungkap seorang warga dengan nada prihatin.
Maraknya peredaran obat-obatan ilegal di kabupaten Subang ini menjadi perhatian serius dan membutuhkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum Khususya Polres Subang hingga Polsek setempat.
( Red )

