Markaberita.id | Editorial 1 Agustus 2025 – Dalam setiap babak transisi kepemimpinan, selalu ada momentum yang menguji kedewasaan sebuah bangsa. Kini, perhatian publik tertuju pada sebuah wacana yang sarat makna: gagasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ide ini bukan sekadar manuver politik, melainkan sebuah cermin yang merefleksikan pilihan sulit antara rekonsiliasi yang didamba dan supremasi hukum yang harus dijaga. Ini adalah peluang emas untuk menunjukkan kenegarawanan sejati, namun juga potensi lubang yang dapat mengikis fondasi keadilan.
Secara historis, instrumen abolisi dan amnesti sering digunakan untuk mengakhiri perselisihan politik yang berlarut-larut. Keduanya adalah wewenang luar biasa presiden yang berfungsi sebagai “katup pengaman” dalam sistem hukum. Abolisi menghapus tuntutan pidana, sementara amnesti menghapus hukuman, efektif mengakhiri drama hukum yang kerap memecah belah. Jika diterapkan, langkah ini bisa menjadi simbol kuat bahwa penguasa baru bersedia merangkul semua pihak, termasuk mereka yang sebelumnya berseberangan. Ini bisa jadi awal dari era baru, di mana persaingan politik berakhir di bilik suara, bukan di ruang pengadilan.
Membedah Instrumen Hukum: Abolisi dan Amnesti
Penting untuk dipahami bahwa abolisi dan amnesti bukanlah keputusan sepihak presiden. Menurut UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2), presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi wajib memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini menempatkan DPR sebagai kontrol untuk memastikan penggunaan wewenang ini berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sejarah Indonesia, amnesti telah terbukti efektif sebagai alat rekonsiliasi. Salah satu contoh paling nyata adalah pemberian amnesti kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005. Langkah ini menjadi bagian penting dari perdamaian antara pemerintah Indonesia dan GAM, yang mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun. Kasus ini menunjukkan bahwa amnesti dapat menjadi instrumen politik yang sangat kuat untuk mengembalikan stabilitas dan persatuan.
Namun, di sinilah letak dilemanya. Menggunakan instrumen ini tanpa pertimbangan matang bisa jadi preseden buruk. Publik akan bertanya: “Mengapa mereka dan bukan yang lain?” Keputusan ini dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi elite tertentu, yang pada gilirannya dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Keadilan harus berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu. Menghormati proses hukum, meskipun panjang dan melelahkan, adalah cara terbaik untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, bukan kekuasaan.
Oleh karena itu, jika langkah ini benar-benar akan diambil, ia harus diiringi dengan transparansi yang maksimal. Presiden perlu menjelaskan alasan-alasan yang kuat dan landasan hukum yang jelas. Langkah ini tidak boleh terlihat seperti tawar-menawar politik, melainkan sebagai sebuah keputusan yang bijak demi kepentingan bangsa yang lebih besar.
Pada akhirnya, persatuan nasional tidak dapat dibangun di atas fondasi yang rapuh dan mengabaikan keadilan. Persatuan yang kuat dan abadi adalah persatuan yang menghormati hukum, menegakkan keadilan, dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warganya.(Red).





