Hukum Tumpul, Rakyat Dirampok: Jeritan PADHI tentang Tambang Ilegal Berau

Daerah, Hukum509 Dilihat

​

Markaberita.id |Berau, 30 Agustus 2025 — Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan nasional. Bukan karena kekayaan alamnya yang melimpah, melainkan karena praktik tambang batu bara ilegal yang merajalela. Diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah, kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap kekayaan alam dan masa depan rakyat.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) Wilayah Kalimantan Timur, Siswansyah, menegaskan bahwa situasi di Berau saat ini adalah darurat hukum. “Publik sedang menanti nyali Kapolres, Kejaksaan, dan DPRD Kabupaten Berau. Apakah berani memutus mata rantai kejahatan yang sudah mengakar kuat dan merugikan negara triliunan rupiah?” tegasnya dalam konferensi pers, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga  Minamalisir Terjadinya Berbagai Potensi Pelanggaran serta Tindak Kriminal,Polsek Penukal Utara Gelar KRYD

​Tumpulnya Hukum dan Senyapnya Pengawasan

​Temuan di lapangan menunjukkan bagaimana hukum seolah kehilangan taring. Salah satu lokasi, di Jalan Poros Kelay KM 32, sempat disegel aparat, namun aktivitas ilegal tidak berhenti. Para penambang “bayangan” hanya bergeser lokasi, termasuk ke kawasan sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah. Aliran batu bara ilegal ini diduga tetap menggunakan jetty Letter S sebagai pintu keluar menuju pasar, menunjukkan adanya jejaring terorganisir yang tak tersentuh.

​Ironisnya, saat kekayaan alam dirampok puluhan tahun, suara rakyat seolah bungkam. “Warga Berau kenapa diam dan membiarkan? Sudah jelas sumber daya alamnya dirampok dan dinikmati segelintir orang serta oknum aparat penegak hukum,” ujar Siswansyah.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban di Wilkumnya,Polsek Penukal Abab Laksanakan Apel KRYD Razia Terpadu

​Data dari Direktorat Tindak Pidana Korporasi Bareskrim Polri menguatkan kegentingan ini. Praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur telah merugikan negara Rp5,7 triliun, dengan rincian Rp3,5 triliun dari hilangnya batu bara sejak 2016 dan Rp2,2 triliun dari kerusakan hutan seluas 4.236 hektare. Khusus di Berau, kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, belum termasuk dampak lingkungan jangka panjang.

​Mengusut Aktor Intelektual, Bukan Hanya Operator Lapangan

​Siswansyah menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator lapangan. Kasus ini melibatkan rantai kejahatan yang kompleks: pengusaha tambang bayangan, pemodal besar, broker lokal, dan yang paling disayangkan, oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan.

Baca Juga  Tim Elang Polsek Talang Ubi Ringkus Pencuri Sawit PT Agro

​”Jika Kapolda Kaltim atau Kapolres tidak berani menelusuri aktor-aktor ini, maka Berau akan tetap menjadi surga tambang ilegal. Penegakan hukum harus naik kelas,” tegasnya.

​Publik kini menaruh harapan besar pada Kapolres Berau yang baru menjabat. Keberaniannya untuk menutup jalur distribusi di jetty Letter S, mengusut aliran dana, dan menyeret aktor intelektual ke meja hijau akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

​Ini adalah momen pembuktian. Apakah hukum akan kembali menunjukkan ketajamannya atau tetap tumpul di hadapan para perampok kekayaan alam? Pilihan ada di tangan aparat penegak hukum.(Red).