Fenomena Bendera Bajak Laut Topi Jerami: Ekspresi Populer dan Literasi Hukum yang Terabaikan

Nasional662 Dilihat

Markaberita.id | Editorial 2 Agustus 2025  – Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan fenomena pengibaran bendera Bajak Laut Topi Jerami dari serial manga dan anime populer One Piece. Aksi ini menyebar dengan cepat, menjadi ekspresi kolektif yang unik di kalangan penggemar. Namun, di balik euforia dan rasa kebersamaan yang terjalin, ada sebuah realita hukum yang sering kali terabaikan: potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mengapa Fenomena Ini Terjadi?

Fenomena pengibaran bendera ini bukanlah sekadar iseng. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa aksi ini begitu menarik bagi para penggemar:

Identitas Kolektif dan Solidaritas Penggemar: Bendera Bajak Laut Topi Jerami melambangkan persatuan dan impian yang sama, merefleksikan ikatan kuat di antara para penggemar. Mengibarkannya adalah cara mereka menunjukkan identitas kolektif dan solidaritas dalam komunitas.

Baca Juga  Hari Cerebral Palsy Sedunia 2025: Menggeser Paradigma, Mewujudkan Indonesia Inklusif

Simbol Kebebasan dan Petualangan: Dalam serial One Piece, bendera ini adalah simbol dari semangat kebebasan, petualangan, dan perjuangan untuk meraih impian. Mengibarkannya di dunia nyata menjadi manifestasi keinginan para penggemar untuk merasakan semangat tersebut.

Media Sosial sebagai Katalis: Platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter) berperan besar dalam menyebarkan fenomena ini. Aksi yang viral mendorong lebih banyak orang untuk ikut serta, menciptakan efek bola salju yang masif dan sulit dibendung.

Kritik Sosial yang Tersembunyi: Bagi sebagian orang, mengibarkan bendera bajak laut ini juga dapat diartikan sebagai bentuk kritik halus terhadap realitas yang dianggap kaku dan membatasi. Mereka menggunakan simbol fiksi untuk menyuarakan aspirasi akan kebebasan.

Literasi Hukum yang Terlupakan

Baca Juga  EDITORIAL: Meludah ke Langit, Sumpah 'Satu Langkah' Jumhur yang Tergadai Kursi Menteri

Meskipun motivasi di balik fenomena ini dapat dipahami, penting untuk menyadari bahwa ada konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera fiksi, tetapi beberapa pasalnya dapat menjadi dasar hukum untuk menindak aksi tersebut.

Pasal 69 undang-undang ini menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari pemerintah pusat atau kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Walaupun bendera One Piece bukan bendera negara, interpretasi hukum bisa saja berkembang. Jika aksi ini dilakukan di tempat sensitif atau mengganggu ketertiban umum, bisa jadi pihak berwenang menafsirkan tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan atau pengabaian terhadap simbol-simbol negara.

Baca Juga  Presiden Prabowo Diam, JRHP: Hak Angket Gibran Ada di Tangan Sufmi Dasco

Oleh karena itu, fenomena ini tidak hanya sekadar hiburan, melainkan juga cermin dari rendahnya literasi hukum di masyarakat. Ini menjadi kritik sosial yang signifikan terhadap sistem pendidikan yang belum optimal dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini.

Mengedukasi, Bukan Membatasi

Penting untuk dipahami bahwa edukasi hukum bukan tentang membatasi kreativitas atau kebebasan berekspresi. Sebaliknya, ini tentang bagaimana menyalurkan ekspresi tersebut secara bertanggung jawab, tanpa melanggar hukum yang berlaku. Kecintaan terhadap sebuah karya fiksi seperti One Piece seharusnya menjadi motivasi untuk berkarya dan berprestasi, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan aturan yang ada.

Bagaimana menurut Anda, apakah ada cara lain yang lebih kreatif dan produktif untuk menunjukkan kecintaan pada One Piece tanpa berpotensi melanggar hukum?.(Red)