Dana Desa Bongas Kecamatan Pamanukan Kabupeten Subang Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Bisa Dipidana

News432 Dilihat

Subang.jabar||

Proyek swakelola adalah proyek yang pengadaan barang dan jasanya di lakukan sendiri oleh kementerian/ lembaga/ perangkat daerah atau organisasi kemasyarakatan/ kelompok masyarakat, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia barang/ jasa. Ini berarti perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan proyek dilakukan boleh pihak yang sama (swakelola).

 

Pengertian nya, dalam proyek kontraktual pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga yang berstatus sebagai kontraktor atau penyedia jasa. Sementara itu, dalam proyek swakelola seperti yang ada di Desa Bongas, Kecamatan Pamanukan seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh internal lembaga/ organisasi desa sendiri. Jadi proyek swakelola dari Dana Desa di Desa Bongas memiliki tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim swakelola sendiri yang di bentuk oleh desa, bukan mengambil consultant lain di luar desa.

Tujuan pada proyek swakelola adalah untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga, meningkatkan efesiensi dan efektifitas pengadaan,serta meningkatkan sumber daya manusia di lembaga/ organisasi di desa.

Baca Juga  Antisipasi Risiko Gagal Panen,Melalui program asuransi Petani 

Proyek swakelola dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian anggaran. Pelaksanaan proyek swakelola diatur dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Seperti di Desa Bongas informasi nya proyek pembangunan yang bersumber dari Dana desa diswakelolakan, tetapi benar atau tidak, menurut informasi yang di terima oleh media, diserahkan / dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum atau prosedur yang benar. Maka bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Karena diduga adanya penyelewengan dana, penyuapan atau pemalsuan dokumen.

Sementara itu jumlah anggaran yang bersumber dari dana desa tersebut yang tertulis di papan proyek senilai Rp 385.800.290,- Tanpa volume ,diduga telah di pihak ketigakan ke kontraktor. Kalau semua di pihak ketigakan, sehingga ada dugaan bahwa TPK (tim pelaksana kegiatan) tidak difungsikan.

Baca Juga  Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Selain itu jika proyek swakelola yang diserahkan kepada pihak ketiga dapat melanggar pidana korupsi (Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor), karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Untuk membuktikan kebenaran jika proyek tersebut di pihak ketigakan, Jumaat (25/7/2025) Tim Koalisi media dan lembaga mendatangi lokasi proyek dan bertanya pada para pekerja. Pekerja tersebut mengatakan kalau proyek diborongkan”imbuhnya.

Saat awak media konfirmasi,Busaeri selaku kepala desa bongas mengatakan dengan singkat “pekerjaan ini di kerjakan oleh TPK”imbuhnya.

Sementara itu hasil dari pada jawaban kepala desa bongas berbeda dengan informasi dari pekerja proyek tersebut.

Kami himbaukan kepada pihak terkait,Khususnya Pemerintah Kabupaten Subang dan aparat pengawas, harus segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta pengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Baca Juga  Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Pembatasan Operasional Angkutan Barang Kendaraan Sumbu 3

Dan kami menghimbaukan kembali kepada masyarakat desa Bongas agar selalu mengawasi Perealisasian angaran anggaran yang telah masuk ke desa agar tepat sasaran,juga meminta kepada inspektorat daerah kabupaten Subang agar meninjau pekerjaan proyek tersebut ,jangan sampai ada kerugian keuangan negara,jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,maka Inspektorat wajib melimpahkan nya kepada APH,baik kepada kejaksaan maupun Tipidkor Polres.

(AS)