Budaya Pungli Berkedok Pembelian Seragam di Sekolah Disorot Ketua AWIBB Bekasi Raya

Daerah317 Dilihat

Bekasi – Markaberita.id

Pembelian seragam sekolah bisa termasuk pungutan liar (pungli) jika sekolah mewajibkan pembelian seragam hanya di sekolah tersebut atau membebankan biaya yang tidak wajar, Selasa (19/8/2025).

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, dirinya menjelaskan bahwa kewajiban membeli seragam di sekolah tertentu, apalagi dengan harga yang lebih mahal dari pasaran, bertentangan dengan aturan yang ada dan dapat dikategorikan sebagai pungli.

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tidak memperbolehkan sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah tertentu,” jelasnya.

Affandi juga mengatakan, oang tua/wali siswa berhak memilih tempat membeli seragam, termasuk di luar sekolah, sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

Baca Juga  Penuhi Target, Realisasi Anggaran Pemkab Bekasi Triwulan 1 Capai 20 Persen

“Jika sekolah memaksa siswa membeli seragam di sekolah dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar atau di tempat lain, hal ini dapat dianggap sebagai pungli karena memberatkan orang tua/wali siswa,” katanya.

Selayaknya pihak sekolah memfasilitasi, bukan mewajibkan. Sekolah boleh saja menyediakan fasilitas pembelian seragam, misalnya melalui koperasi, namun hal ini tidak boleh menjadi kewajiban. Karena, dalam masalah seragam disekolah, lembaga seperti Ombudsman juga telah mengingatkan tentang potensi pungli terkait pembelian seragam sekolah.

“Contoh dalam beberapa kasus,
Siswa baru diminta membeli seragam hanya di sekolah dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. Ini bisa dianggap pungli,” kata Affandi.

Ketua AWIBB Bekasi Raya, Affandi, dirinya juga mengimbau agar dunia pendidikan, bersikap netral dalam pembelian seragam sekolah.

Baca Juga  PPK Sudah Ditetapkan, Sekretariat PPK Belum dibentuk, di Duga Kinerja KPUD Kabupaten Bekasi Tidak Sesuai Juknis

“Pendidik seharusnya bersikap netral, tidak memaksa orang tua untuk membeli seragam di sekolah atau koperasi sekolah. Mereka juga seharusnya tidak terlibat secara langsung maupun melalui koperasi sekolah dalam penjualan seragam sekolah, meraka hanya berperan dalam membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu,” Pungkasnya.