Suara Kritis Abang Center: Desakan Pengesahan Perda P4GN Jakarta yang Mendesak

Hukum617 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 8 Juli 2025 – Abang Center menyoroti lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jakarta. Direktur Eksekutif Abang Center, M. Rozi, menyuarakan kekecewaannya, menilai bahwa penundaan ini mencerminkan kurangnya komitmen nyata dalam melindungi generasi muda Ibu Kota dari ancaman narkotika.

Wacana Perda P4GN ini telah bergulir lama, melibatkan berbagai diskusi dan penyusunan draf. Namun, hingga kini, payung hukum krusial ini belum juga disahkan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab hambatan dan urgensi dari pihak berwenang.

Ancaman Narkotika yang Terabaikan

Ancaman narkotika di Jakarta adalah nyata, dengan tingginya angka penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan usia produktif. Tanpa regulasi yang kuat dan terintegrasi, upaya pencegahan dan pemberantasan menjadi tidak maksimal. Meskipun aparat penegak hukum dan BNNP terus berupaya, langkah mereka sering terhambat tanpa dukungan regulasi daerah yang komprehensif.

Baca Juga  Praktisi Hukum Sebut Pemkab Karawang 'Lumpuh' Hadapi Theatre Night Mart Tuparev: Segel Sekarang atau Jadi Preseden Buruk!

“Kami melihat ada semacam kemandekan dalam proses pengesahan Perda P4GN ini. Padahal, ini adalah instrumen vital untuk memperkuat pertahanan Jakarta dari serbuan narkotika. Anak-anak bangsa kita adalah target utama peredaran gelap ini,” ujar M. Rozi.

Perda P4GN seharusnya menjadi dasar hukum untuk berbagai program, mulai dari edukasi masif di sekolah dan komunitas, rehabilitasi yang lebih terstruktur, hingga pengawasan ketat terhadap titik rawan peredaran.

Urgensi Aksi Nyata dan Transparansi

Penundaan pengesahan Perda P4GN ini juga memunculkan pertanyaan mengenai komitmen politik pemerintah daerah. Dampak narkotika sangat merusak sendi-sendi sosial dan ekonomi, membuat generasi muda kehilangan potensinya dan membebani pembangunan kota.

Abang Center mendesak DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Perda P4GN. Transparansi dalam proses ini juga menjadi kunci agar publik memahami kendala yang ada dan dapat turut serta memberikan dorongan.

Baca Juga  Camat Karangbahagia Tutup Mata, PSM PKH Ngeruk Untung Bareng Distributornya

“Kami berharap, pengesahan Perda P4GN ini menjadi prioritas. Ini bukan hanya soal janji, tapi soal tanggung jawab moral dan penyelamatan masa depan Jakarta.

Buktikan bahwa pemerintah daerah punya komitmen nyata dalam memberantas narkoba, bukan sekadar lips service,” tutup M. Rozi.(Red).