Dana Desa Tahap I 2025 Desa Jati Subang Diduga Belum Terealisasi, Publik Pertanyakan Keterlambatan

News802 Dilihat

Subang, 3 Juli 2025 – Realisasi Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, anggaran yang seharusnya sudah berjalan untuk program pembangunan desa tersebut diduga kuat belum direalisasikan hingga memasuki awal bulan Juli 2025, memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aparat desa sendiri.

 

Kondisi ini terungkap setelah awak media mengonfirmasi langsung kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Anggota BPD tersebut mengaku bingung dengan situasi yang terjadi dan telah mempertanyakan langsung perihal keterlambatan ini kepada kepala desa.

 

“Saya juga bingung, sempat menanyakan kepada kepala desa terkait Dana Desa yang belum direalisasikan sampai sekarang. Menurut kepala desa, uang sudah diambil, namun ada di bendahara,” papar anggota BPD tersebut.

Baca Juga  Dari Wall Climbing Lahirkan Prestasi, dari Pelajar Kumandang Anti Tawuran: Inilah "LabsGreat Gapai 2025"

 

Ketidakpastian juga datang dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Saat dikonfirmasi, salah seorang anggota TPK memberikan jawaban yang mengambang dan mengaitkannya dengan rencana pemeriksaan dari pihak eksternal. “Nggak tahu besok, nggak tahu lusa. Masa iya tidak diterapkan dikarenakan mau ada pemeriksaan dari Inspektorat Daerah,” ujar anggota TPK itu.

 

Pernyataan yang berbeda-beda dari internal pemerintah desa ini membuat publik semakin bertanya-tanya mengenai alasan sebenarnya di balik mandeknya realisasi DD Tahap I 2025, padahal dana tersebut diketahui sudah cair dari kas daerah ke rekening desa.

 

Kekhawatiran publik ini bukan tanpa alasan. Jika ditarik benang merah ke belakang, beberapa realisasi DD Desa Jati pada tahun-tahun sebelumnya juga menjadi catatan, di antaranya:

Baca Juga  Operasi Ketupat Lodaya 2025, Sat Samapta Polres Purwakarta Jaga Kondusifitas Wilayah

* Tahun 2023 (Tahap 1): Pengadaan mobil ambulans senilai Rp 150.000.000 dan kolam keramba ikan milik desa senilai Rp 25.000.000.

* Tahun 2023 (Tahap 2): Muncul kembali anggaran untuk ambulans dengan nilai yang sama, yakni Rp 150.000.000.

* Tahun 2024 (Tahap 1): Anggaran untuk peternakan ikan nila senilai Rp 17.364.360.

 

Melihat rekam jejak dan situasi saat ini, publik mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Jati untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dan menghindari timbulnya permasalahan yang berpotensi melanggar aturan hukum.

 

Lebih jauh, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk segera turun tangan. “Kami meminta Inspektorat agar mengkaji ulang perealisasian Dana Desa Jati, bukan hanya yang tahun ini, tapi juga tahun-tahun sebelumnya,” ungkap seorang warga. “Jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara, kami minta agar secepatnya dilakukan proses TGR (Tuntutan Ganti Rugi) untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.”

Baca Juga  H-1 Pilkades Banjarsari! Pj Kades Juandi Buka Suara : Netralitas Jadi Komitmen

( Red )