Markaberita.id | Jakarta, 30 Juni 2025 – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, menggelar audiensi terbuka untuk memediasi perselisihan antara warga RW 012 Taman Kencana, Cengkareng Barat, dengan pemilik rumah di Blok C4 No. 12-13 yang telah dialihfungsikan menjadi Vihara Cetiya Permata Dihati. Audiensi ini dilakukan menyusul protes warga yang mengeluhkan aktivitas vihara dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah keluhan yang disampaikan warga meliputi penutupan jalan tanpa izin, kebisingan dari kegiatan keagamaan, serta aktivitas pembakaran yang dinilai membahayakan lingkungan.
Inggrad Josua, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, dengan tegas membantah bahwa persoalan ini merupakan bentuk intoleransi. Ia menyayangkan adanya pelintiran opini publik yang mengarahkan kasus ini pada isu diskriminasi agama. “Saya sampai dihubungi Presiden karena dianggap ada kasus intoleransi di Jakarta. Bahkan keponakan beliau, Ibu Saraswati, menemui saya langsung,” kata Inggrad saat memimpin audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut Inggrad, setiap kegiatan keagamaan, termasuk pendirian rumah ibadah, tetap harus mengacu pada regulasi dan memperhatikan kondisi sosial lingkungan sekitar.
PKB: Toleransi Penting, Tapi Aturan Harus Diikuti
Fuadi Lutfi, Anggota Komisi A dari Fraksi PKB, turut menegaskan komitmennya terhadap prinsip toleransi beragama. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum. “Kami tidak pernah mempermasalahkan rumah ibadah. Tapi kalau menyangkut ketertiban umum, semua pihak harus menahan diri dan taat aturan,” ujarnya.
Fuadi menambahkan, berdasarkan laporan warga, pihak pengelola vihara dinilai kurang kooperatif dan cenderung mengabaikan aspirasi lingkungan. Ia juga mengungkap adanya usulan dari tokoh masyarakat, Yenki Wijaya, agar kegiatan keagamaan tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai.
Solusi Jangka Panjang dan Peran Pemprov DKI
Anggota Komisi A lainnya, Muhammad Ongen Sangaji, mengusulkan solusi jangka panjang untuk mencegah konflik serupa terjadi di masa mendatang. Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menyediakan lahan alternatif untuk kegiatan ibadah di kawasan yang telah diatur peruntukannya. “Fasilitas umum milik Pemda bisa dimanfaatkan, agar umat tetap bisa menjalankan ibadah tanpa mengganggu ketertiban,” kata Ongen.
DPRD Akan Kawal Penyelesaian Konflik
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini secara transparan dan adil. Mereka menegaskan pentingnya menyeimbangkan antara hak konstitusional beribadah dan ketertiban sosial.
“Kami terbuka untuk solusi damai. Jika memang lokasinya tidak sesuai, mari kita bantu mencarikan tempat yang lebih cocok,” ujar Inggrad Josua.
Pihak Kota Administrasi Jakarta Barat juga diminta untuk turut memfasilitasi penyediaan lahan alternatif bagi kegiatan keagamaan tersebut, demi menciptakan harmoni dan ketertiban bersama.(Red)



