Ketua FPHI Sebut Guru Dipaksakan Mengisi Formulir Anggota PGRI Pemotongan Gaji oleh Disdik Dalih Sukarela?
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Muhammad Unin Saputra S.Pdi Ketua FPHI Kabupaten Bekasi mengungkapkan ada nya undur pemaksaan pengisian formulir keanggotaan PGRI Kabupaten Bekasi kepada guru – guru P3K yang belom mengisi formulir tersebut.
Unin mengatakan bahwa salah satu oknum Ketua PGRI Kecamatan seolah-olah mengajar terger makin menjadi-jadi dengan mendatangi beberapa sekolah dengan membawa formulir keanggotaan PGRI untuk di isi pasal tiap tenaga PPPK di sekolah, ungkap Unin.
” Bukan hanya guru yang diarahkan untuk mengisi formulir keanggotaan yang anehnya tenaga pendidik (struktural) diarahkan untuk mengisi formulir keanggotaan PGRI, ” ujar Unin Sabtu, 14/06/2025.
Lanjut Unin membeberkan, “bahwa ada juga tenaga kependidikan yang sudah dipotong langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tanpa mereka tau peruntukannya, seakan-akan ini menjadi lazim dan layak harus diikuti, sementara itu kepala sekolah adalah Birokrasi pemerintah ( jabatan terkecil di sekolah) sebagai guru dan menjalankan tugas tambahan sebagai managerial di sekolanya dan menjalankan birokrasi atasannya bukan bangga menjadi kepanjangan tangan ormas.
” Ini perlu ditindak dan diberi sangsi karena sudah menodai Undang-undang berserikat dan berorganisasi, Hak kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bunyinya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” cetusnya.
Unin juga menyampaikan bahwa elaborasi:
kebebasan berserikat adalah Hak untuk membentuk atau bergabung dengan suatu kelompok atau organisasi, serta kebebasan untuk keluar dari kelompok tersebut.
Kebebasan. Berkumpul: Hak untuk berkumpul secara damai dan tanpa paksaan dengan orang lain.
Kebebasan Mengeluarkan Pendapat: Hak untuk menyampaikan pikiran, gagasan, atau informasi secara bebas, baik lisan maupun tulisan.
Bahwa pemaksaan alih-alih sukarela tapi pemaksaan kehendak untuk merekrut dan mencari anggota baru PGRI yang menunjukan kejar target pundi-pundi atau uang ini di perjelas dengan potongan pada tiap anggota PGRI, sementara relalitanya banyak PPPK yang bukan anggota tidak mengisi Formulir keanggotan PGRI di potong secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan terkesan bersindikat.
Bahwa diduga kuat terjadi pungutan yang tanpa konfirmasi dibeberapa orang yang berstatus PPPK baru di pungli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pungutan itu ternyata memang mandarah daging di orang yang berstatus PPPK antara lain pungli uang sertifikasi di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi terjadi di sekolah negeri di Kabupaten Bekasi dengan besaran variative antara lain mulai dari Rp. 150.000,- ada juga yang Rp. 200.000,- bahkan hingga Rp. 250.000,- per 3 bulan pada saat sertifikasi cair.
Yang sangat miris juga terjadi pungli pada tiap cairnya Honor Pendidik dan Ketenagapendidikan yang disebut JASTEK (Jasa Tenaga Kerja) dari pemkab Kabupaten Bekasi dengan perbulan di setiap sekolah.
Temuan lain pada penerima TPP(Tambahan Penghasilan Pegawai) yang di pungli dengan besaran mulai dari Rp. 10.000,- sampai Rp. 50.000,- per bulan. **
Sumber: Pers Rilis FPHI






