Swasemba Pangan: Teori, Definisi Dan Upaya Pencapaian Oleh Putri Khairunnisa

News397 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta 22 Mei 2025 – Indonesia merupakan negara agraris yakni sebagaian besar penduduk bekerja disektor pertanian. Dimana sektor pertanian tersebut merupakan salah satu pilar ekonomi nasional. Sebagai negara yang salah satu sumber ekonominya berasal dari sektor pertanian Presiden Prabowo berusaha mewujudkan Swasembada Pangan.

Menurut KBBI Swasembada adalah usaha mencukupi kebutuhan sendiri[1]. Dalam sudut pandang pangan menurut UU No.18/2012 tentang Pangan, Swasemba Pangan dapat diartikan sebuah usaha mencukupi kebutuhan sendiri dengan sebuah regulasi mulai dari segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman dengan.[2].

Dengan kata lain swasemba pangan dapat diartikan sebagai sebuah Langkah yang dilakukan pemerintah melalui regulasi dalam mewujudkan kebutuhan pangan secara mandiri tanpa tergantung pada produk asing.Pemahaman swasemba pangan seringkali disamakan dengan ketahanan pangan. Sebenarnya kedua hal tersebut terdapat perbedaan.[3].

UU No.18/2012 Pasal 1 ayat 4 menyebutkan Ketahanan pangan ialah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dapat dikatakan ketahanan pangan mencakup ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan.

Baca Juga  Petani Menjerit ! Keluhkan Air Asin PPL Poktan Harur Gerak Cepat

Disisi lain Swasemba pangan ialah Fokus pemerintah secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin ketersediaan kebutuhan bagi rakyat.

Menurut Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) menetapkan bahwa suatu negara dapat dikatakan swasembada jika produksinya mencapai minimal 90% dari kebutuhan nasional.[4]. Dalam mewujudkan kebutuhan nasional tersebut maka dalam hal ini pemerintah harus melakukan langkah-langkah strategis seperti kebijakan dan regulasi, peningkatan produktivitas, infrastruktur dan distribusi, pembiayaan dan insentif, penguatan kelembagaan dan sdm, diversifikasi dan ketahanan pangan serta monitoring dan evaluasi.

Pertama: Kebijakan dan Regulasi Pemerintah menerapkan kebijakan protektif dengan membatasi impor komoditas pangan strategis. Selain itu, melakukan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) serta pemberian subsidi pupuk atau benih bermanfaat untuk menjaga kesejahteraan petani dan stabilitas harga pangan.

Kedua: Intensifikasi Tanaman Intensifikasi ialah upaya meningkatkan hasil pertanian dengan cara mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang sudah ada, seperti lahan, air, dan tenaga kerja. Tujuan utama intensifikasi adalah untuk mendapatkan hasil produksi yang lebih besar dari lahan yang sama, tanpa perlu memperluas area pertanian.[5].

Salah satu contohnya yakni Program Upaya Khusus Padi, Jagung dan Kedelai (UPSUS PAJALE) merupakan contoh strategi intensifikasi melalui penyuluhan, pendampingan, dan penyediaan sarana produksi.[6].

Baca Juga  Peluang Pemulihan Kepercayaan: Pramono di Persimpangan Maaf dan Tanggung Jawab

Selain itu juga perlunya memberikan pembiayaan khusus untuk pengadaan alat mesin pertanian modern, baik lewat APBN maupun skema kemitraan perbankan, sehingga adopsi traktor, pompa air, dan mesin panen semakin luas.

Ketiga: Infrastruktur dan Distribusi Pembangunan atau rehabilitasi irigasi dan drainase menjadi prioritas, dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek bendungan dan saluran primer hingga tersier di seluruh provinsi. Kapasitas saluran irigasi dirawat secara berkala untuk meminimalkan kerusakan dan kehilangan air, mendukung penanaman padi.Investasi pada fasilitas cold storage, silobag, dan terminal pangan di pusat-pusat produksi mengurangi kehilangan pascapanen dan memperlancar distribusi ke pasar domestik maupun ekspor.

Keempat: Pembiayaan dan Insentif. Selain KUR, skema kredit mikro berbunga rendah dan asuransi tanaman (PATGRO) memberikan proteksi terhadap risiko gagal panen akibat bencana alam maupun hama.[7] Fasilitas kemudahan dokumen dan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) turut meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit petani.

Program kemitraan antara perusahaan pengolahan pangan dengan kelompok tani (off-taker) menjamin pembelian hasil panen di harga wajar, sekaligus transfer teknologi pasca panen dan pemasaran Bersama.

Kelima: Penguatan Kelembagaan dan SDM. Penguatan koperasi tani melalui pelatihan manajemen usaha, akses pasar, dan negosiasi harga meningkatkan posisi tawar petani dalam rantai nilai komoditas.

Pemberdayaan petani milenial dengan pelatihan digital farming, aplikasi agritech, dan mentor teknis mempercepat adaptasi sistem pertanian presisi. Penyuluh pertanian juga diperlengkapi modul e-learning serta demo lapang berbasis video agar transfer pengetahuan lebih efektif di era 4.0. Serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan lembaga masyarakat sipil meningkatkan transfer pengetahuan.

Baca Juga  Diduga ingin Menakuti Saksi Dan Korban Supir Truk PT Key Key, Ratusan Masa IPK Kuasai Ruang Sidang PN DS, PH Korban : Saksi Korban Merasa Terintimidasi..!!*

Keenam: Diversifikasi dan Ketahanan Pangan. Diversifikasi ialah suatu aktivitas atau praktik memvariasikan produk, usaha, jenis aset, investasi, serta berbagai hal lainnya. Tujuannya ialah mengurangi tingkat risiko yang mungkin terjadi.[8] Dapat dikatakan sebagai pemanfaatan ragam pangan lokal harus menjadi prioritas bersama.

Diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal menjadi salah satu pilar penting dalam strategi pemenuhan pangan nasional, di samping intensifikasi dan ekstensifikasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan, berbasis pada potensi pangan daerah dan kearifan lokal.

Ketujuh: Monitoring dan Evaluasi. Pelaksanaan monitoring dipantau melalui dashboard digital terintegrasi tiap kabupaten/kota, dengan target Lahan Tambah Tanam dan tingkat keberhasilan panen sebagai indikator utama. Salah satu contoh Program Upaya Khusus Padi,Jagung dan Kedelai (UPSUS PAJALE). Evaluasi berkala melibatkan lembaga riset untuk menyesuaikan program dan kebijakan berdasarkan data lapangan sehingga pencapaian swasembada dapat terukur dan tepat sasaran.

Refresensi

KBBI [1]

UU No.18/2012 tentang Pangan [2]

https://www.forestdigest.com//detail/1949/ketahanan-pangan [3]

https://badanpangan.go.id/blog/post/menyongsong-swasembada-pangan-kebijakan￾harga-gkp-lecut-petani-semangat-terus-menanam [4]

https://www.gramedia.com/literasi/usaha-peningkatan-hasil-agraris/ [5]

https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93999 [6]

https://www.rri.co.id/daerah/1488471/dukung-swasembada-pangan-kredit-usaha￾rakyat-sasar-pertanian [7]

https://www.gramedia.com/literasi/diversifikasi-adalah/ [8]