Dua Pelaku Pencurian Hendpone di Desa Talang Akar Berhasil Diringkus Satreskrim Polres PALI,Begini Jelasnya

Daerah392 Dilihat

PALI — Kepolisian Resor (Polres) PALI melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan.

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, oleh Tim Opsnal “Beruang Hitam”.

Kasus ini bermula dari laporan Sumadi (46), warga Dusun II Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, yang kehilangan satu unit handphone dan empat set alat pancing dari dalam rumahnya pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP / B – 145 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, korban menyadari pencurian setelah bangun tidur dan mendapati jendela ruang tamu rumahnya telah terbuka dengan bekas congkelan.

Baca Juga  Polsek Penukal Utara Pastikan Keamanan Kampanye Tatap Muka Calon Wakil Bupati PALI Nomor Urut 3 Junaidi SE di Desa Prabumenang

“Anak korban sebelumnya mengecas handphone di ruang keluarga. Saat bangun pukul lima pagi, handphone sudah tidak ada. Setelah dicek, ternyata jendela sudah terbuka dan beberapa barang lainnya ikut hilang,” jelas Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menerima informasi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Servo, Kabupaten PALI.

Dengan sigap, IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K selaku Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, memimpin operasi penangkapan dan mengerahkan tim opsnal Beruang Hitam yang dipimpin AIPDA Paryanto.

Dalam penggerebekan, dua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan, yaitu AS (29), warga Simpang Bandara Kecamatan Talang Ubi, dan SY (24), warga Dusun VI Kelurahan Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Persiapan HUT RI ke-81, Tim Paskibra Kecamatan Cabangbungin Gelar  Intensifkan Latihan

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Realme C2 warna hitam (IMEI1: 868383047023370, IMEI2: 868383047023362) dan 4 set alat pancing Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3.000.000.

Kapolres PALI Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kerja cepat dan solid dari tim penyidik dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kapolres PALI, Rabu (07/05/2025).

Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan kedua pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.(Hr/Red)

Baca Juga  Dugaan Kasus Penganiayaan di Depan Karoke Bintang Berhasil di Ungkap Polsek Tanah Abang,Begini Jelasnya