TPS 3R desa pusakamulya: 600 Juta Bantuan PUPR, Kenapa Hanya Jadi Pajangan?

News656 Dilihat

TPS 3R desa pusakamulya: 600 Juta Bantuan PUPR, Kenapa Hanya Jadi Pajangan?

 

Purwakrta.jabar||

Sebuah bangunan megah berdiri di Kampung Cikubang, Pasir Kuning, RT001/001, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapades , Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut adalah Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) yang dibangun pada tahun 2023 dengan dana sebesar Rp 600 juta dari dak PUPR.

 

Sayangnya, harapan warga Desa pusakamulya untuk memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang modern kini terancam pupus. TPS 3R tersebut kini terbengkalai, tak berfungsi, dan malah berisiko menjadi bangunan yang sia-sia.

 

TPS 3R yang dibangun pada masa kepemimpinan Kepala Desa  Nunung Rahayu, tak pernah benar-benar berfungsi. Padahal, fasilitas ini dirancang untuk membantu warga dalam membuang sampah. Kini, dengan TPS 3R yang terbengkalai, warga bingung harus membuang sampah kemana. TPS 3R yang dibangun dengan dana ratusan juta rupiah itu malah menjadi bangunan tak berguna.

Baca Juga  Sinergi Pertahanan RI-Qatar: Barzan Holdings dan Republikorp Teken Kesepakatan Strategis US$ 2,3 Miliar

 

Sampai saat ini, Kepala Desa Nunung Rahayu belum memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Warga pun terus mempertanyakan apakah TPS 3R ini akan dihidupkan kembali atau dibiarkan terbengkalai.

 

Warga juga menyayangkan hal tersebut, pasalnya banyak tong/drum mesin pencacah sampah dan ironisnya pasilitas cator juga di pergunakan buat BUMDES ngakut gas bukanya buata ngakut sampah mesin juga hilang entah kemana.

 

“Apakah memang sudah tidak difungsikan lagi? Atau memang sengaja mengabaikan serta terjadi pembiaran akan barang-barang yang hilang tersebut?'” heran warga.

 

Di kesempatan tersebut juga, Saeful yang lebih dikenal sebagai ahli hukum menerangkan bahwa TPS 3R tentu harus sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga  Polisi Di Purwakarta Terus Tingkatkan Patroli Antisipasi Tawuran Dan Aksi Kriminal

 

“Dalam petunjuk tekhnis yang tertera pada PP tersebut dijelaskan juga TPS 3R harus mampu mengolah sampah sebanyak 4 – 6 m3/hari,” ujarnya.

 

Saeful menjelaskan, jika TPS 3R sudah tidak berfungsi di Kampung tersebut, maka patut dipertanyakan kemana sampah masyarakat dibuang hingga kini?

 

“Ini harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait termasuk dinas Kab. Purwakarta. Mengapa bisa Kampung yang memiliki warga cukup banyak tapi TPS nya terbengkalai?” kata dia. (Tim/red)