Ancam Orang Lain dengan Senpira Kecepek,Pria Paru Baya Asal Desa Sungai Langan Ditangkap Polsek Penukal Abab

Daerah992 Dilihat

PALI – Aksi nekat seorang pria paruh baya berinisial KR (58), warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang mengancam nyawa orang lain menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI.

 

Kasus ini bermula dari perselisihan sepele terkait batas kebun yang berujung pada tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan LP/B/44/III/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Maret 2025.

 

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  JELANG PENCOBLOSAN 20 SEPTEMBER, SURANTO & PARTNERS GEBRAK PESAN PILKADES DAMAI: “MENANG RENDAH HATI, KALAH BERJIWA BESAR!”

 

Saat itu, pelapor berinisial TS (42), warga Dusun III Desa Gunung Menang, tengah beristirahat di pondok kebun karet miliknya di Desa Sungai Langan, ditemani oleh rekannya Kelvin.

 

“Awalnya datang istri dari KR mempertanyakan tentang batang balam yang dipapas, lalu pelapor menjawab bahwa itu merupakan miliknya sebagai tanda perbatasan. Tak lama kemudian, KR datang dan marah-marah sambil berkata ‘Ngape tri nga papas balam itu, itu punyaku, nga kubunuh’ sembari mengarahkan senjata kecepek ke arah pelapor,” ungkap Kapolsek kepada media, Rabu (09/04/2025).

 

Tak terima dengan tindakan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk diproses hukum.

 

Baca Juga  Akibat Banjir Jembatan Gantung di Desa Bandu Agung Nyaris Putus, Kades Bandu Agung Berharap Bantuan dan Perhatian Pemkab Lahat

Tindak cepat pun dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab.

 

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Sungai Langan.

 

Tanpa perlawanan, KR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.

 

Saat diinterogasi, KR mengakui semua perbuatannya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan ditahan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama yang menggunakan senjata api ilegal,” tegas Kapolsek Dedy Kurnia, S.H.

Baca Juga  H Umar Ali Agustiar Hadiri Maulidan Nabi di Majelis Taklim Nurul Huda, Perkuat Silaturahmi Bersama Warga Cipayung

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PALI berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan tegas bahwa penggunaan senjata api secara ilegal tidak akan ditoleransi.(Hr/Red)