Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu

News1232 Dilihat

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu

 

PURWAKARTA – Markaberita.id Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram.

 

Sabu tersebut dibelinya secara online lewat Instagram dari media sosial Instagram untuk di edarkan kembali.

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025, lalu.

 

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” Ungkap Yudi, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga  Warga Perum Grent Tarumajaya RT 02/11 Ucapkan Terimakasih Atas Pembangunan Jalan Lingkungan Di Cor Beton

 

Saat di tangkap, kata dia, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.

 

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 5,68 gram,” ungkap eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

 

Selain itu, tambah Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.

 

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” Ujarnya.

Baca Juga  Sepakat, Kongres Masyarakat Bekasi Siap Digelar Awal Juni 2024

 

Yudi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

 

“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” Ujarnya.

 

Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” Ucap Yudi.

Baca Juga  Ketua Umum IWQI : Alvin Lim Bebas Kemenangan bagi Keadilan dan Integritas Hukum di Indonesia

 

Purwakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.

 

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta

Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

 

( Dwi A.H )